Tanggung Jawab Debitor Atas Hak Tanggungan Dalam Perjanjian Kredit Menurut Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 358/Pdt/2019/PT.DKI
Main Article Content
Sodikin Sodikin
Roosdiana Harahap
Kasus posisi yang terjadi adalah pada putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 358/PDT/2019/PT DKI memutuskan untuk menerima permohonan banding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Amar putusan ini menetapkan sahnya perjanjian kredit, menyatakan tergugat cedera janji, dan menghukum tergugat melunasi utang atau merelakan objek jaminan dieksekusi. Permasalahannya adalah bagaimana tanggung jawab debitor yang wanprestasi terhadap perjanjian utang dan apa implikasinya putusan pengadilan tersebut terhadap para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif normatif yang merupakan pendekatan penelitian yang bertujuan untuk menganalisis fenomena tanggung jawab debitur atas hak tanggung terhadap perjanjian kredit yang bermasalah. Hasil penelitian ini menjelaskan, bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 358/Pdt/2019/PT.DKI, tanggung jawab debitor yang melakukan wanprestasi (cedera janji) dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan meliputi kewajiban melunasi seluruh sisa utang pokok beserta bunga, serta menghadapi konsekuensi eksekusi objek jaminan oleh kreditor demi memulihkan kredit bermasalah.
Adhi, A. A., Putranto, T. D., & Pujiastuti, E. (2026). Kedudukan dan Pemenuhan Hak Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Dalam Proses Kepailitan Debitur. Jurnal USM Law Review, 9(2), 1214–1233. https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/14079
Asril, J. (2020). Beberapa permasalahan terkait hak tanggungan sebagai lembaga jaminan atas tanah. Jurnal Manajemen, Ekonomi Dan Akuntansi, 4(2), 492–510. https://www.neliti.com/publications/479543/beberapa-permasalahan-terkait-hak-tanggungan-sebagai-lembaga-jaminan-atas-tanah
Bahsan, M. (2007). Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Cet. 1. Raja Grafindo Persada.
Bandem, I. W., SH, M., Wisadnya, I. W., SH, M., & Timoteus Mordan, S. H. (2020). AKIBAT HUKUM PERBUATAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIANHUTANG-PIUTANG. Jurnal Ilmiah Raad Kertha, 3(1), 60–81. https://ejournal.universitasmahendradatta.ac.id/index.php/raadkertha/article/view/488
Cevitra, M., & Djajaputra, G. (2023). Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Perkembangannya. UNES Law Review, 6(1), 2722–2731. https://review-unes.com/index.php/law/article/view/1074
Dewi, P. E. T. (2019). Implementasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Dalam Kepailitan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 1(2). https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/JHS/article/view/662
Harfiati, H. (2019a). Pasal 1131 BW Sebagai Norma Pengaturan Jaminan Umum. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 16(1), 168–178. https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/qodiri/article/view/3467
Harfiati, H. (2019b). Pasal 1131 BW Sebagai Norma Pengaturan Jaminan Umum. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 16(1), 168–178. https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/qodiri/article/view/3467
Hulu, K. I. (2021). Problematika Perjanjian Kredit. Penerbit Lutfi Gilang.
Irmayanti, A., Simanjuntak, K., & Naim, S. (2024). Perlindungan hukum bagi kreditur akibat berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan yang dibebani hak tanggungan. Judge: Jurnal Hukum, 5(02), 120–132. https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/669
Istighfarin, M. A. (2024). Perlindungan Hukum Kreditur Dan Pemilik Jaminan Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Tanah Milik Orang Lain. Acten Journal Law Review, 1(1), 64–84. https://journal.matracendikia.id/ajlr/article/view/3
Jailani, M. S., & Saksitha, D. A. (2024). Tehnik analisis data kuantitatif dan kualitatif dalam penelitian ilmiah. Jurnal Genta Mulia, 15(2), 79–91. https://ejournal.uncm.ac.id/index.php/gm/article/download/1147/722
Kosasih, J. I., & SH, M. (2021). Akses perkreditan dan ragam fasilitas kredit dalam perjanjian kredit bank. Sinar Grafika (Bumi Aksara).
Lubis, M. A., & Harahap, M. Y. (2023). Perlindungan hukum terhadap kreditur sebagai pemegang hak jaminan dalam perkara debitur wanprestasi. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(2), 337–343. https://ejurnal.warmadewa.ac.id/index.php/juinhum/article/view/7834
Mulyati, E., & Dwiputri, F. A. (2018). Prinsip kehati-hatian dalam menganalisis jaminan kebendaan sebagai pengaman perjanjian kredit perbankan. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 1(2), 134–148. https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/164
Nst, A. R. C., Kamello, T., & Suprayitno, S. (2024). Kedudukan Personal Guarantee Dalam Memberikan Jaminan Kepada Kreditur Atas Fasilitas Kredit Yang Diperoleh Oleh Debitur Terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Journal of Law and Nation, 3(4), 1103–1111. https://joln.my.id/index.php/joln/article/view/186
Prayitno, E. N., & Syafriana, R. (2024). Pengaturan Sistem Hukum Jaminan di Indonesia. EduYustisia, 3(2), 21–25. https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/ey/article/view/22580
Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2022). Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Penerbit Widina.
Sukmawati, S. H., & Nevi, M. (2019). Personal Guarante Terhadap Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan. Airlangga Development Journal, 3(1), 62–79. https://www.neliti.com/publications/322145/personal-guarante-terhadap-perjanjian-kredit-dengan-jaminan-hak-tanggungan
Suyanto, S. H. (2023). Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris Dan Gabungan. Unigres Press.
Syamsiah, D., Bao, R. M. B., & Yuliana, N. F. (2023). Dasar Penerapan Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Perjanjian. Jurnal Hukum Das Sollen, 9(2), 841–848. https://ejournal.unisi.ac.id/index.php/das-sollen/article/view/2988
Talia, F. O. D., & Susilowati, I. F. (2024). Transfer of Property Rights Over KPR House by Debtor to a Third Party Before the Installment is Paid Off. NOVUM: JURNAL HUKUM, 11(02), 29–44. https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/novum/article/view/60907
Yulia, R. (2024). Tinjauan Yuridis Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. JUDAKUM: Jurnal Dedikasi Hukum, 3(3), 119–128. http://jurnal.unidha.ac.id/index.php/JDH/article/view/1691




