Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
Main Article Content
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) merupakan mata kuliah dasar yang memberikan pemahaman mengenai konsep-konsep dasar hukum, sistem hukum, serta peranannya dalam masyarakat. Hukum memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan sosial. PIH membahas berbagai sumber hukum, seperti hukum tertulis dan tidak tertulis, serta lembaga-lembaga yang terkait dengan penegakan hukum. Mata kuliah ini juga mengajarkan pemahaman tentang teori hukum, baik yang bersifat normatif maupun empiris, serta sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu, PIH juga mengupas tentang hak dan kewajiban warga negara dalam kaitannya dengan hukum yang ada, serta bagaimana hukum dapat diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan. Pemahaman ini penting bagi setiap individu agar dapat berperan aktif dalam kehidupan bernegara dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Dengan demikian, PIH tidak hanya memberikan wawasan tentang norma-norma hukum tetapi juga melatih mahasiswa untuk berpikir kritis terhadap permasalahan hukum yang berkembang di masyarakat.
Imaniyati, N. S., & Adam, P. (2021). Pengantar hukum Indonesia: Sejarah dan pokok-pokok hukum Indonesia. Sinar Grafika.
Lesmana, H. S. J., SH, M., & Inas Sofia Latif, S. H. (2024). Pengantar Ilmu Hukum (Inleiding Tot De Rechtwetenschap). Berkah Aksara Cipta Karya.
Murti, I. M. G. W. (2021). Melihat Berbagai Sistem Hukum Di Dunia Dalam Kajian Pengantar Ilmu Hukum. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(3), 959-969.
Rado, R. H., Alputila, M. J., & Badilla, N. W. Y. (2022). Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum (PIH). Penerbit Nem.
Seniasti, K. M. (2021). Kajian Pengantar Ilmu Hukum Terkait Sejarah Dan Ilmu Dasar Bagi Mahasiswa Hukum Di Indonesia. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(3), 970-979.