Peluang Dan Tantangan Masa Depan Terhadap Perbankan Syariah Di Indonesia
Main Article Content
Alviatus Soleha
Rini Puji Astuti
Riski Febri Yanti
Abstrak ini mengkaji prospek dan kesulitan yang akan dihadapi industri perbankan di masa depan, khususnya yang berkaitan dengan perbankan syariah. Perdebatan mengenai ledakan pertumbuhan bank syariah di Indonesia terfokus pada penggunaan Financial Technology (Fintech) sebagai faktor penentu keberhasilan. Fintech menghadapi sejumlah kendala, termasuk kepatuhan syariah, keamanan data, literasi digital, dan integrasi sistem, meskipun terdapat janji peningkatan efisiensi operasional, aksesibilitas layanan, dan inovasi produk. Perbankan syariah diharapkan dapat mengatasi hambatan-hambatan ini dan memaksimalkan keuntungan adopsi Fintech dengan menerapkan pendekatan terintegrasi yang mencakup peningkatan keamanan siber, inisiatif pendidikan konsumen, dan integrasi sistem. Untuk sepenuhnya mewujudkan potensi Fintech dan mengembangkan lanskap keuangan yang lebih fleksibel dan inklusif, kerja sama antara startup Fintech dan bank syariah dianggap penting Penelitian ini bertujuan untuk memberikan wawasan mendalam terhadap dampak teknologi finansial dalam perbankan syariah. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini akan menggali persepsi dan pengalaman berbagai pemangku kepentingan dalam perbankan syariah terkait dengan perubahan paradigma dan tantangan yang dihadapi. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan untuk pemahaman kita tentang peran teknologi finansial dalam transformasi perbankan syariah
Agustin, H. (2021). Teori Bank Syariah. JPS (Jurnal Perbankan Syariah), 2(1), 67-83.
Ardianto, R., Ramdhani, R. F., Dewi, L. O. A., Prabowo, A., Saputri, Y. W., Lestari, A. S., & Hadi, N. (2024). Transformasi Digital dan Antisipasi Perubahan Ekonomi Global dalam Dunia Perbankan. MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 80-88.
https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/stabilitas-sistem-keuangan/koordinasi-bi-lainnya/Default.aspx
https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Bank-Umum.aspx
Kurniasari, E. (2021). Prospek masa depan bank syariah di indonesia pasca pemergeran bank-bank syariah bumn. Rechtenstudent, 2(1), 35-45.
Meirinaldi dan sutijo, Peran dan Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Sistem Keuangan di Indonesia, Jurnal Ekonomi, Volume 17 Nomor 2, Juni 2015
Mulyana, I., Hamid, A., & Syaripudin, E. I. (2024). TANTANGAN DAN PELUANG PENGGUNAAN FINTECH DALAM PERBANKAN SYARIAH. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY), 2(2), 7-8
Parapat, E., Pebriansya, A., Prayogo, I., & Nurbaiti, N. (2024). Transformasi Digital dalam Sistem Informasi Perbankan Syari'ah: Masa Depan Keuangan yang Berkelanjutan. Jurnal Sistem Informasi Dan Ilmu Komputer, 2(1), 49-60.
Pikahulan, R. M. (2020). Implementasi fungsi pengaturan serta pengawasan pada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap perbankan. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 1(1), 41-51.
Sinaga, P. (2021). Peranan Lembaga Penjamin Simpanan Terhadap Simpanan Nasabah Dalam Penanganan Likuidasi Bank. Tanjungpura Law Journal, 5(2), 115. https://doi.org/10.26418/tlj.v5i2.48150
Ulhaq, M. Z., & Al Fajar, M. R. (2022). Peluang dan Tantangan Bank Syariah di Era Digital. J-ESA (Jurnal Ekonomi Syariah), 5(1), 49-61.
Waro, N., Tulistyawati, N. A., Hanifah, L., & Panggiarti, E. K. (2023). Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pengaturan Dan Pengawasan Pada Perbankan Syariah Indonesia. Journal of Creative Student Research, 1(3), 240-247.
Waro, N., Tulistyawati, N. A., Hanifah, L., & Panggiarti, E. K. (2023). Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pengaturan Dan Pengawasan Pada Perbankan Syariah Indonesia. Journal of Creative Student Research, 1(3), 240-247.