Kegiatan Retribusi Sampah Dalam Pengelolaan Persampahan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bondowoso
Main Article Content
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bondowoso merupakan bagian integral dari upaya pemerintah daerah dalam menangani masalah sampah. Retribusi sampah ini diatur dalam peraturan yang mengatur tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan cara observasi, serta pengambilan data primer dan sekunder. Target pengabdian yang dilakukan adalah untuk biaya yang dikenakan kepada masyarakat atau pengguna jasa pengelolaan sampah sebagai bentuk kontribusi dalam pembiayaan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Bondowoso.
https://www.jogloabang.com/kesehatan/permendagri-7-2021-retribusi sampahhttps://www.kompasiana.com/njwa123/5cef744dfc75a17b8e663632/retribusi-pelayanan-persampahan-menuntaskan-sampah-masyarakathttps://ejournal.ipdn.ac.id/JMB/article/view/1320Hidayatullah HidayatullahAkademi Manajemen Administrasi Yogyakarta,http://e-jurnal.unisda.ac.id/index.php/adilla/article/view/4489Jurnal Manajemen Pembangunan Daerah. Volume 10 Nomor Khusus, April 2018. Abdullah Al Mizan, A Faroby Falatehan. http://journal.ipb.ac.idAdam, 2018, Efektivitas Program Retribusi Pada Persampahan Dinas Kebersihan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.Bupati BondowosoProvinsi Jawa Timur, Peraturan Bupati BondowosoNomor 132 Tahun 2021, TentangKedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten BondowosoLampiran Perda Pajak Dan Retribusi.docx