Analisis Akuntansi Terhadap Sistem Dan Prosedur Perjalanan Dinas Berdasarkan PMK No 113 Pada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Jember
Main Article Content
Lutfah Rozzalina
Firdausul Makrifah
Siti Nur Aeni
M.F. Hidayatullah
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem dan prosedur perjalanan dinas berdasarkan peraturan menteri keuangan(PMK) no. 113/PMK.05/2012 di badan pengawas pemilihan umum(Bawaslu) jember. Penelitian ini dilakukan untuk memahami sejauh mana kepatuhan bawaslu jember terhadap ketentuan PMK 113 dalam pengelolaan perjalanan dinas,serta untuk mengidentifikas potensi perbaikan dalam system dan prosedur yang ada. Metode penelitian yang digunakan meliputi studi dokumentasi,observasi langsung dan wawancara dengan pihak terkait di bawaslu jember. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun bawaslu telah menerapkan sebagian besar ketentuan PMK 113, masih terdapat beberapa area diamana kepatuhan dapat di tingkatkan,terutama dalam hal pemantauan dan evaluasi pengeluaran perjalanan dinas. Implikasi dari temuan ini adalah perlunya perbaikan atau penyesuaian dalam system dan prosedur perjalanan dinas bawaslu jember untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan pengelolaan anggaran yang efisien.
Ak, Dr Sedianingsih, SE , M. Si, Dra Ec Farida Mustikawati, dan Nieke P. Soetanto. 2014. Teori dan Praktik Administrasi Kesekretariatan. Prenada Media.
“Beranda | Bawaslu.” t.t. Diakses 29 Februari 2024. https://jember.bawaslu.go.id/.
C.A, Prof Dr Nunuy Nur Afiah, S. E. , M. Si. 2020. Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual pada Entitas Akuntansi: Konsep dan Aplikasi. Prenada Media.
Hakim, Ahmad Rofiq, dan Kalimantan Timur. 2021. “Sistem Informasi Perjalanan Dinas Pada Biro Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Berbasis WEB.”
“IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN 113/PMK.05/2012 DIKOTA CIMAHI | Udan | NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial.” t.t. Diakses 27 Februari 2024. http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/nusantara/article/view/13346.
“Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri.” t.t. Diakses 29 Februari 2024. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/informasi-umum/publikasi-umum/ketentuan-perjadin.html.
M.Si, Prof Dr Teguh Prasetyo, S. H. 2021. Bawaslu Sebagai Pengawas Pemilu Bermartabat: Seri Filsafat Pemilu. Nusamedia.
“PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB.” t.t. Diakses 22 Februari 2024. https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2012/113~pmk.05~2012per.htm.
Soesanto, Slamet, dan Haryanto Haryanto. 2021. “Analisis Sistem Akuntansi Pengelolaan Uang Perjalanan Dinas Di Inspektorat IV Itjen Kemendikbudristek RI.” Remittance 2 (2): 25–37.
Susanti, Novi, Inggit Dessy Susanti, Yunita Janah, dan Andi Putri Djohar Tenri Waru. 2021. “Pelaksanaan Prosedur Perjalanan Dinas Bagi Pegawai PT. ASABRI (Persero) Jakarta.” Jurnal Administrasi Bisnis 1 (1): 28–32. https://doi.org/10.31294/jab.v1i1.315.
“View of Evaluasi Sistem dan Prosedur Akuntansi Perjalanan Dinas Berdasarkan PMK Nomor 113/PMK.05/2012 Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.” t.t. Diakses 29 Februari 2024. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lppmekososbudkum/article/view/50718/43921.
“View of Perancangan Aplikasi dalam Pengelolaan Surat Perjalanan Dinas di BPKD Aceh Barat.” t.t. Diakses 29 Februari 2024. https://comserva.publikasiindonesia.id/index.php/comserva/article/view/62/476.
“Welcome to repository perpustakaan - repository perpustakaan.” t.t. Diakses 29 Februari 2024. https://repository.ump.ac.id/.