Hukum Sebagai Pengatur Dan Pelindung Kehidupan Sosial Individu Dan Masyarakat
Main Article Content
Adinda Shafiyah
Elisatris Gultom
Hukum merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kestabilan kehidupan sosial baik pada tingkat individu maupun masyarakat. Sebagai pengatur, hukum memberikan kerangka yang jelas untuk mengelola interaksi sosial melalui aturan-aturan yang adil dan sistematis. Peran hukum sebagai pelindung juga sangat krusial untuk menjamin keadilan dan hak-hak setiap individu di tengah dinamika sosial yang kompleks. Artikel ini membahas bagaimana hukum berfungsi dalam dua aspek tersebut: sebagai pengatur yang menciptakan keteraturan sosial dan sebagai pelindung yang menjamin hak asasi manusia serta mencegah konflik. Ditekankan bahwa keberhasilan hukum sangat bergantung pada implementasi yang konsisten dan keadilan yang nyata di lapangan. Dengan menganalisis peran hukum dalam kehidupan sosial, artikel ini memberikan wawasan penting tentang bagaimana hukum dapat memperkuat kohesi sosial dan membangun masyarakat yang lebih harmonis.
Anshar, R. U., & Setiyono, J. (2020). Tugas dan Fungsi Polisi sebagai penegak hukum dalam Perspektif Pancasila. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 359-372.
Geme, M. T., Lay, B. P., & Rade, S. D. (2023). Identifikasi Indikasi Geografis Pada Tenunan Sapu Lu’e Lawo dan Perlindungan Hukum sebagai Hak Kekayaan Intelektual Komunal pada Masyarakat Adat Bajawa. UNES Law Review, 6(1), 1015-1034.
Rahim, A., Hizbullah, D., Dewanti, T. M., Isu, M. N., Gumilang, I. F., Marjuki, A., ... & Suryana, N. (2024). Penyuluhan Tentang Pentingnya Hukum Sebagai Kerangka Kehidupan Sosial (Living Law) Pada Masyarakat Sekitar Ma’had Al-zaytun. Jurnal Abdimas Bina Bangsa, 5(2), 1396-1406.
Sinaulan, J. H. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Warga Masyarakat. Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Budaya, 4(1).
Thontowi, J. (2015). Pengaturan masyarakat hukum adat dan implementasi perlindungan hak-hak tradisionalnya. Pandecta Research Law Journal, 10(1).