Pengaruh Teknologi Dalam Perkembangan Perekonomian Syariah
Main Article Content
Perkembangan teknologi digital telah memberikan dampak substansial terhadap berbagai sektor, termasuk perekonomian syariah. Penelitian ini mengkaji bagaimana teknologi, khususnya fintech dan blockchain, berkontribusi terhadap efisiensi, transparansi, dan inklusivitas dalam perekonomian syariah. Metode deskriptif kualitatif digunakan untuk menganalisis data dari literatur yang mencakup jurnal, buku, dan laporan terkait keuangan syariah dan teknologi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi layanan keuangan, seperti perbankan syariah online dan platform crowdfunding syariah, telah memperluas akses ke layanan keuangan syariah yang adil dan sesuai dengan prinsip syariah. Aplikasi teknologi blockchain meningkatkan kepercayaan dan keamanan transaksi dengan memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Namun, tantangan seperti regulasi yang belum mendukung penuh dan kesenjangan digital perlu diatasi untuk memaksimalkan potensi teknologi dalam perekonomian syariah. Penelitian ini menyarankan perlunya reformasi kebijakan dan pengembangan sumber daya manusia yang kompeten di bidang teknologi dan syariah untuk integrasi teknologi yang lebih efektif dan berkelanjutan dalam sektor keuangan syariah.
Agustina, R., & Faizah, F. (2023). Sharia Fintech: Opportunities and Challenges in Indonesia. Journal of Islamic Economics (JoIE). https://doi.org/10.21154/joie.v3i1.6289.
Ahmed, N., Rasheed, K., & Talha, M. (2019). Islamic Banking Perspective on Shariah Compliant FinTech (Financial Technology) Model. ERN: Technology (Topic).
Alaeddin, O., Dakash, M., & Azrak, T. (2021). Implementing the Blockchain Technology in Islamic Financial Industry: Opportunities and Challenges. , 13, 99-115. https://doi.org/10.22059/JITM.2021.83116.
Ansori, A. (2016). Digitalisasi ekonomi syariah. ISLAMICONOMIC: Jurnal Ekonomi Islam, 7(1).
Atmajaya, R. S., & Mubarok, M. M. (2022). Digitalisasi Ekonomi Syariah Di Kalangan Kaum Milenial Untuk Pengembangan Ekonomi Syariah. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(12), 4139-4144.
Haridan, N., Hassan, A., & Alahmadi, H. (2020). Financial Technology Inclusion in Islamic Banks: Implication on Shariah Compliance Assurance. The International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, 10. https://doi.org/10.6007/IJARBSS/V10-I14/7361
Hasan, M., Harahap, T. K., Hasibuan, S., Rodliyah, I., Thalhah, S. Z., Rakhman, C. U., ... & Arisah, N. (2023). Metode penelitian kualitatif. Penerbit Tahta Media.
Hiyanti, H., Nugroho, L., Sukmadilaga, C., & Fitrijanti, T. (2020). Peluang dan tantangan fintech (financial technology) syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 5(3), 326-333.
Nasution, A. F. (2023). Metode Penelitian Kualitatif.
Nugrahani, F., & Hum, M. (2014). Metode penelitian kualitatif. Solo: Cakra Books, 1(1), 3-4.
Rais, M., Khairi, H., & Hidayat, F. (2023). Pengaruh Teknologi Digital, Religiusitas, Dan Sosial Media Terhadap Keputusan Generasi Z Berinvestasi Di Saham Syariah. Maro: Jurnal Ekonomi Syariah Dan Bisnis, 6(2), 342-355.
Sultoni, H., & Mardiana, K. (2021). Pengaruh merger tiga bank syariah BUMN terhadap perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. EKSYAR: Jurnal Ekonomi Syari'ah & Bisnis Islam, 8(1), 17-40.
Wahyuni, R. A. E. (2019). Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia melalui penyelenggaraan fintech syariah. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 4(2), 184-192.