Penerapan Hak Cipta Dalam Hukum Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Utang Pada Bank
Main Article Content
Andini Padin
Alfian Respamuji
Eva Fidiyati
Putri Intan Marcela Abeng
Usman Zakaria
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif atas karya cipta individu/kelompok, dengan dilindungi perlindungan hukum dan hak ekonomis dari kreativitas atas karya cipta. HKI mencakup hak cipta dan hak kekayaan industri, termasuk paten, desain industri, merek, rahasia dagang, dan lainnya. HKI adalah aset bernilai ekonomis yang dapat menjadi jaminan kredit bagi lembaga keuangan berbentuk jaminan fidusia, dengan nilai jual dan terikat perjanjian tertulis. Terdapat tantangan HKI sebagai agunan kredit, seperti ketidakjelasan bentuk perikatan, kurangnya pedoman penilaian nilai ekonomis HKI, dan belum adanya lembaga khusus penilai HKI. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis praktik serta implikasi penggunaan hak cipta sebagai jaminan utang dalam konteks hukum kekayaan intelektual (HKI). Dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif mengadopsi pendekatan studi kepustakaan dan menganalisis peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Untuk menggunakan HKI sebagai objek jaminan utang, ada beberapa masalah dan hambatan. Ini termasuk jangka waktu yang terbatas untuk perlindungan HKI, tidak ada definisi yang jelas tentang due-diligence, aset HKI tidak dinilai, dan tidak ada undang-undang yang mendukung penggunaan aset HKI sebagai jaminan kredit. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 adalah bentuk upaya pemerintah untuk menerapkan hak cipta dalam objek penjamin utang. Peraturan ini mengatur identifikasi objek hak cipta, penilaian nilai ekonomi, pendaftaran dan perlindungan hukum, penyusunan perjanjian jaminan, penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan bahkan penerapan Hak Cipta HKI sebagai objek jaminan.
Ananda Reynaldi Ruhiat, Ifa Hanifia Senjiati, & Arif Rijal Anshori. (2024). Peluang dan Tantangan Penerapan Hak Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Utang pada Perbankan Syariah. Bandung Conference Series: Sharia Economic Law, 4(1), 200–205. https://doi.org/10.29313/bcssel.v4i1.12127
Ayu, I., Kumala, R., Putu, A., & Astiti, S. (2024). Optimalisasi Kekayaan Intelektual ( KI ) Sebagai Jaminan Utang Dalam PP No . 24 Tahun 2022. 04(01), 242–253. https://doi.org/10.36733/yusthima.v4i1
Cahyaningrum, D. (2022). Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Utang Pelaku Ekonomi Kreatif. Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis, 19–24.
Fallah, S. N., & Mulyati, E. (2019). Hak Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Hukum Jaminan. Jurnal Litigasi, 20(2), 223–240. file:///C:/Users/Lenovo/Downloads/Hak_Kekayaan_Intelektual_dalam_Era_Digit.pdf
Handayani, W. M. (2019). Keberlakuan Hukum Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(2), 220.
Husny, T. H. I. (2023). Tantangan Dalam Implementasi Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Pembiayaan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022. Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan (JISIP), 7(3), 2340–2342. https://doi.org/10.58258/jisip.v7i1.5339/http
Jaman, U. B. (2022). Prospek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai Jaminan Utang. Jurnal Hukum Dan HAM West Science, 01(01), 15–20. https://www.ojk.go.id/ojk-institute/id/capacitybuilding/upcoming/1110/prospek-hak-kekayaan-intelektual-hki-sebagai-jaminan-utang
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, (2022). https://peraturan.bpk.go.id/Details/216815/pp-no-24-tahun-2022
Qurniasari, A. N., & Santoso, B. (2023). Kekayaan Intelektual Sebagai Aset Bisnis dan Jaminan Kredit Perbankan di Era Ekonomi Kreatif. Jurnal Notarius, 16(3), 1376–1391. https://doi.org/10.14710/nts.v16i3.41408
Reskin, G. W. K., & Wirdyaningsih. (2022). PENGATURAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI JAMINAN UTANG MENURUT PP NOMOR 24 TAHUN 2022. Jurnal PALAR (Pakuan Law Review), 8(4), 193–206.
Rizkiawan, T. (2022). Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Kredit Perbankan: Prospek dan Kendala. Jurnal Lex Renaissance, 7(4), 883–894. https://doi.org/10.20885/jlr.vol7.iss4.art13
Rochadiningsih, Y., Nasution, T., Pardamean, H., & Amin, M. (2023). Analisis Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Dalam Mewujudkan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 8(2), 1. https://doi.org/10.36722/jmih.v8i2.2304