Konstruksi Pelanggaran dan Perlindungan Hak Cipta Karya Visual Artificial Intelligence
Main Article Content
Ajeng Dania Mada Dewi
Ahmad Kisna Mukti
Muhammad Ainun Na’im
Dimas Pangestu
Rizal Aludya Danu Siswanto
Augista Nurhiqma Sandriana Putri
Berkembangnya teknologi kecerdasan buatan (AI), semakin banyak karya visual yang dibuat oleh sistem AI. Fenomena ini menimbulkan tantangan baru dalam ranah hukum, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan perlindungan hak cipta. Penelitian ini juga menyelidiki bagaimana konsep hak cipta konvensional diterapkan pada karya visual yang dibuat oleh AI dan bagaimana kerangka hukum harus berubah untuk menangani tantangan yang ditimbulkan oleh fenomena ini.Penelitian ini menunjukkan bahwa hukum hak cipta saat ini harus diubah atau disesuaikan untuk mengakomodasi penciptaan AI, termasuk memperjelas hak dan tanggung jawab antara pengembang AI, pengguna, dan entitas AI itu sendiri.
Azmi, M. K. W. (2024). Legalitas Dan Perlindungan Hukum Terhadap Karya Seni Visual Yang Dihasilkan Melalui Artificial Intelligence.
Fauzy, E. (2023). Rekonseptualisasi Perlindungan Hukum Atas Hak Cipta Terhadap Artificial Intelligence Di Indonesia.
Rahmahafida, N. I., & Sinaga, W. B. (2022). Analisis Problematika Lukisan Ciptaan Artificial Intelligence Menurut Undang-Undang Hak Cipta. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 9688-9696.
Pohan, Z. R. H., Idris, M. N. M., Ramli, R., Anwar, A., & Paisal, J. (2023). Sejarah peradaban dan masa depan kesadaran manusia pada posisi ontologis kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam perspektif Alquran. Basha'ir: Jurnal Studi Al-Qur'an Dan Tafsir, 29-38.
Fadilla, A. N., Ramadhani, P. M., & Handriyotopo, H. (2023). Problematika Penggunaan AI (Artificial Intellegence) di Bidang Ilustrasi: AI VS Artist. CITRAWIRA: Journal of Advertising and Visual Communication, 4(1), 129-136.
Jaman, U. B., Putri, G. R., & Anzani, T. A. (2021). Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 9-17.