Dampak Adanya Kebijakan Otonom PTN-BH Terhadap Komersialisasi Studi Kasus ITB

Authors

  • Abdullah Hasby Universitas Pendidikan Indonesia
  • Kelvin Muhammad Akbar Universitas Pendidikan Indonesia
  • Tyo Yoga Permana Universitas Pendidikan Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59435/gjmi.v2i6.528

Keywords:

PTN-BH, Komersialisasi

Abstract

Komersialisasi pendidikan, upaya mencari keuntungan dari tangan pihak yang sedang menekuni pendidikan telah menjadi faktor dari menurunnya pendidikan di Indonesia. Apa yang dilakukan oleh salah satu Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN BH) di Bandung yaitu Institut Teknologi Bandung terhadap mahasiswanya adalah salah satu contoh dari komersialisasi pendidikan. Ukt sebagai salah satu masalah yang harus dihadapi setiap mahasiswa agar dapat berkuliah menjadi topik penelitian pada artikel ini, dalam artikel ini peneliti akan membahas mengenai salah satu upaya dari ITB dalam mengembangkan perekonomian mereka dengan cara bekerjasama dengan salah satu platform peminjaman dana online yaitu Danacita, sebuah aplikasi peminjaman dana dengan bunga yang ditinjau kerjasama kedua belah pihak ini memiliki motif untuk mencari keuntungan ekonomi. Kerjasama ITB dengan Danacita ditujukan untuk membuat platform Danacita sebagai salah satu opsi bagi mahasiswa untuk membayar atau mencicil ukt mereka. Hal ini menimbulkan banyak kritik dan penolakan dari para mahasiswa maupun media-media massa lantaran kerjasama ITB dengan Danacita telah menggugurkan mimpi banyak orang dan bahkan menjerumuskan banyak orang ke dalam lilitan hutang dari bunga yang ditetapkan oleh Danacita.

Kata Kunci: Komersialisasi, Pinjaman online, PTN BH

References

Bramastia, B., Totalia, S. A., & Swastike, W. (2022). Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). EDUKATIF: JURNAL ILMU PENDIDIKAN, 4(6), 8106-8115.

CNN Indonesia. (2024). ITB Kerja Sama dengan Pinjol untuk Pembayaran Uang Kuliah Sejak 2023. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240127034800-20-1055037/itb-kerja-sama-dengan-pinjol-untuk-pembayaran-uang-kuliah-sejak-2023.

Darlis, A., Lubis, M. A., Farha, M., Laoli, R. R. P., & Lestari, S. I. (2023). Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN-BH). Humantech: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 2(3), 585-597

Dedy Kurniadi & Co Lawyers. (2024). ITB Sarankan Pinjol untuk Bayar UKT, dari Sisi Hukum Gimana ya? https://dedykurniadi.com/itb-sarankan-pinjol-untuk-bayar-ukt-dari-sisi-hukum-gimana.html.

Detik Jabar. (2024) Spanduk Protes Mahasiswa ITB Soal Skema Pembayaran UKT Via Pinjol. https://www.detik.com/jabar/berita/d-7163737/spanduk-protes-mahasiswa-itb-soal-skema-pembayaran-ukt-via-pinjol

Detiknews. (2024). Reaksi ITB Saat Mahasiswa Demo Protes Opsi Bayar UKT Via Pinjol. https://koransulindo.com/mahasiswa-itb-aksi-tolak-pinjol-untuk-bayar-kuliah/#google_vignette

Dhanny. (2024). Siaran Pers: Danacita Beritikad Menjadi Solusi Alternatif Bagi Mahasiswa dalam Membayar Biaya Kuliah. https://danacita.co.id/blog/siaran-pers-danacita-beritikad-menjadi-solusi-alternatif-bagi-mahasiswa-dalam-membayar-biaya-kuliah/

Hafizh, M. N. (2024). ITb Berkomitmen Memberikan Akses Pendidikan Berkualitas. https://itb.ac.id/berita/itb-berkomitmen-berikan-akses-pendidikan-berkualitas/60317#:~:text=Khusus%20bagi%20mahasiswa%20ITB%20yang,FRS%20semester%20II%202023%2F2024.

Koransulindo. (2024). Mahasiswa ITB Aksi Tolak Pinjol Untuk Bayar Kuliah. https://koransulindo.com/mahasiswa-itb-aksi-tolak-pinjol-untuk-bayar-kuliah/

Lumbarau, R. E & Pasaribu, Q. (2024). ITB tawarkan bayar kuliah pakai pinjol – Kenapa dikritik dan apa akibatnya? https://www.bbc.com/indonesia/articles/cqedln6qr0mo.

Munadi, Muhammad. (2023). PRIVATISASI PERGURUAN TINGGI NEGERI: ANTARA PENGINGKARAN KEWAJIBAN KONSTITUSI, KEBEBASAN AKADEMIK, DAN TUNTUTAN PASAR. UIN Raden Mas Said. Surakarta.

MWA ITB. https://mwa.itb.ac.id/tentang-mwa/.

Pradhana, R. S. (2021). Otonomi Pengelolaan Keuangan Pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Jurnal Hukum Peratun, 4(2), 171-190.

Rahayu, A. W. (2024). Viral di Medsos, ini Kronologi Polemik Bayar Kuliah Pakai Pinjol di ITB. https://www.beautynesia.id/life/viral-di-medsos-ini-kronologi-polemik-bayar-kuliah-pakai-pinjol-di-itb/b-285699.

Ramadan, Fazri. (2017). DAMPAK LIBERALISASI PENDIDIKAN TINGGI TERHADAP DISTRIBUSI PENDIDIKAN TINGGI DI INDONESIA. http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/28318 diakses pada 8 Juni 2024.

Saputra, K. (2023). Dampak Kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) yang Mengakibatkan Munculnya Komersialisasi Pendidikan. Journal on Education, 5(4), 11943-11950.

Sitorus, R. S. (2023). Peran Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) Journal on Education, 5(2), 2325-2332.

Permendikbud No. 25 tahun 2020 Pasal 9 ayat (1) tentang mahasiswa wajib membayar biaya penuh pada setiap semester.

Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2015 Pasal 11 ayat (1) tentang Bentuk Dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum.

Peraturan Pemerintah No. 155 Tahun 2000 tentang Penetapan Institut Teknologi Bandung Sebagai Badan Hukum Milik Negara.

Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2013 tentang Statuta Institut Teknologi Bandung

Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012 Pasal 76 ayat (2) tentang Pendidikan Tinggi.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1).

Published

2024-06-10

How to Cite

Hasby, A., Akbar, K. M., & Permana, T. Y. (2024). Dampak Adanya Kebijakan Otonom PTN-BH Terhadap Komersialisasi Studi Kasus ITB. Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2(6), 287–291. https://doi.org/10.59435/gjmi.v2i6.528

Issue

Section

Articles

Categories