Sengketa Merek Dagang Ikea Swedia Dan Ikea Indonesia
Main Article Content
Hasna Nadia
Gita Sekar Ayuni
Anjani Karisma Mustika
Bondan Nugroho
HAKI diartikan sebagai pendaftaran kepemilikan atas karya yang baik berbentuk fisik maupun berbentuk non fisik. Tujuan adanya Haki disini guna melindungi pencipta karya agar tidak terjadi tiruan ide. Salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual adalah merek dagang yang digunakan sebagai ciri khas untuk membedakan barang/jasa yang dihasilkannya dengan barang/jasa yang dihasilkan oleh orang lain. Terdapat beberapa permasalahan terkait hak merek seperti sengketa antara IKEA Swedia dan IKEA oleh PT Ratania yang sama-sama merasa memiliki kepemilikan atas merek IKEA. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu menghubungkan antara kasus yang terjadi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini adalah agar memperkaya referensi pembaca dalam mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa antara para pihak. Hasil penelitian ini adalah bahwa merek IKEA Swedia telah dicabut karena tidak dipergunakan selama lebih dari batas maksimal tidak dipergunakannya merek dagang. Selanjutnya yang berhak beroperasi menggunakan merek IKEA adalah PT. Ratania Khatulistiwa.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang merek
Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek
Buku :
Santoso, Edi. Pengaruh Era Globalisasi terhadap hukum bisnis di Indonesia. Prenada Media, 2018.
Jurnal :
Darusman Y “KEDUDUKAN SERTA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK PATEN DALAM KERANGKA HUKUM NASIONAL INDONESIA DAN HUKUM INTERNASIONAL”, Yustisia Jurnal Hukum, vol 5, no 1, 2016, doi.org/10.20961/yustisia.v5i1.8732
Sudjana, "Akibat Hukum Penghapusan dan Pembatalan Merek Terdaftar terhadap Hak Atas Merek (Eletion and Cancellation of Registered Marks in The Perspective of Legal Certainty)", (Res Nullius Law Jurnal, Vol. 2 No 2, 2020) https://doi.org/10.34010/rnlj.v2i2.3076
Rahmadhiani, N. F., dan Budiningsih, C. R., "Analisis Hukum Penghapusan Merek IKEA", (Jurnal Ilmu Hukum Syiar Hukum, Vol. 15, No. 2, 2017), https://doi.org/10.29313/sh.v15i2.3105
K, Rahmadia Maudy P dan Rinitami N. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Dagang IKEA Atas Penghapusan Merek Dagang”. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. Vol 1(2).2019
Maudy R, Karina P, Njatrijani R ”Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Dagang Ikea Atas Penghapusan Merek Dagang” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 1, Nomor 2, Tahun 2019
M. S. Afif and H. Sugiyono, “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG MEREK TERKENAL DI INDONESIA,” JURNAL USM LAW REVIEW, vol. 4, no. 2, p. 565, Nov. 2021, doi: 10.26623/julr.v4i2.4097.
Mulyani S, “PENGEMBANGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI COLLATERAL (AGUNAN) UNTUK MENDAPATKAN KREDIT PERBANKAN DI INDONESIA, Jurnal Dinamika Hukum, vol 12 no 3, 2012
Wauran-Wicaksono, Indirani. "Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Benda: Penelusuran Dasar Perlindungan Hki Di Indonesia." Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 9.2 : 133-142. (2015)
M. S. Afif and H. Sugiyono, “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG MEREK TERKENAL DI INDONESIA,” JURNAL USM LAW REVIEW, vol. 4, no. 2, p. 565, Nov. 2021, doi: 10.26623/julr.v4i2.4097.
Website:
Andi Saputra, Merek Tidur dan Strategi IKEA Surabaya Menang Melawan IKEA Swedia, 3 Februari, 2016, https://news.detik.com/berita/d-3133605/merek-tidur-dan-strategi-ikea-surabaya-menang-melawan-ikea-swedia diakses pada tanggal 17 Mei 2024
Andi Saputra, Ini Alasan MA Menangkan Pengusaha Surabaya Sebagai Pemilik IKEA, 2 Februari 2016, https://news.detik.com/berita/d-3133090/ini-alasan-ma-menangkan-pengusaha-surabaya-sebagai-pemilik-ikea diakses pada tanggal 8 Juni 2024