Analisis Hak Kekayaan Intelektual Yang Melekat Pada Kesenian Reog Ponorogo Dalam Sengketa Kasus Hak Kekayaan Intelektual Dengan Malaysia
Main Article Content
Moh Imam Mahmudin
Diana Putri Natalia
Nabila Fairuzzahra
Gabriel Ofellius
Sindu Adi Dewanto
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak tersebut muncul akibat dari hasil karya intelektual seseorang atau Individu. HKI dalam konsepnya memberikan hak eksklusif kepada pencipta dan penemu yang relatif baru, yang meliputi hak-hak ekonomi dan moral. Manusia pada fitrahnya memiliki hak yang melekat dalam dirinya, yang tidak dapat diambil dan harus dihormati. Kemudian, keberadaan masyarakat Indonesia yang bersifat komunal memiliki dampak pengaruh terhadap perlindungan HKI. Pentingnya sistem hukum yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual terkait dengan perlindungan warisan budaya Indonesia, seperti yang terjadi dalam kasus klaim Malaysia terhadap kesenian Reog Ponorogo. Meskipun, HKI memberikan jaminan perlindungan, masih terdapat kontroversi terkait adanya klaim budaya yang memicu protes di dalam masyarakat. Analisis Upaya Hukum Indonesia Dalam Melindungi Hak Kekayaan Intelektual Atas Kesenian Reog Ponorogo ditinjau dari Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2016 mengatur mengenai hak paten, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta, yang dapat mengatasi klaim seni budaya tersebut. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat analistis, dengan menggunakan data sekunder dan pendekatan menggunakan undang-undang. Hasil dan Pembahasan menjelaskan awal mula seni budaya Indonesia diklaim sepihak oleh negara lain serta upaya perlindungan HKI terhadap seni budaya Indonesia. Saran yang diajukan melakukan pendaftaran resmi seni budaya dengan melibatkan komunitas dan masyarakat agar mendapatkan pengakuan baik di nasional maupun internasional, kerjasama internasional mengenai seni dan warisan budaya dengan berpartisipasi pada forum-forum internasional terkait HKI dan warisan budaya untuk memperkuat posisi budaya Indonesia, pelestarian budaya serta penguatan kapasitas SDM dibidang HKI dan perlindungan warisan budaya.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Hak Paten.
Jurnal Hukum Dan Keadilan.
Hidayah, K. (2017). Hukum Hak Kekayaan Intelektual.
Risawandi, B. A. (2005). Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum.
Hawin, M., & Riswandi, B. A. (2020). Isu-isu penting hak kekayaan intelektual di Indonesia. Ugm Press.
Atsar, A. (2018). Mengenal Lebih Dekat Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Deepublish.
Amari, S. (2017). Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Paten Kesenian Reog Ponorogo Menurut
Negoro, S. S., Damayati, C., & Dipokokusumo, G. P. H. (2017). PENGARUH KLAIM REOG PONOROGO OLEH MALAYSIA TERHADAP HUBUNGAN BILATERAL INDONESIA-MALAYSIA. Solidaritas: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 1(1).
Textylau, A. V. (2023). RESPON PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO TERHADAP ISU KLAIM REYOG OLEH MALAYSIA YANG BEREDAR DI MEDIA MASSA (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Ponorogo).
Mapson, L. C. (2010). Kesenian, Identitas, dan Hak Cipta: Kasus ‘Pencurian’Reog Ponorogo. Skripsi, Malang: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Muhammadiyah Malang (tidak diterbitkan).
Ardiansyah, R. (2013). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMERINTAH INDONESIA TERHADAP KEBUDAYAAN/SENI DAN SASTRA MILIK RAKYAT INDONESIA YANG DI KLAIM OLEH PEMERINTAH MALAYSIA (Doctoral dissertation, Universitas Pelita Harapan Surabaya-Faculty Of Law-Department Of Law).
Titimangsa, A. A., & Christanto, J. (2014). Kajian Karakteristik, Persebaran dan Kebijakan REOG Ponorogo di Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur. Jurnal Bumi Indonesia, 3(3).
Jaya, A. F. (2014). Peranan Hukum Internasional dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Hak Atas Kekayaan Intelektual Antara Indonesia dan Malaysia (Studi Kasus Klaim Tari Reog Ponorogo/Tari Barongan oleh Malaysia). Makassar: Universitas Hasanuddin.
Putri, A. E., Chusna, M., Nurhafiza, N., & Sabila, H. (2019). Fenomena dan Kontroversi Hak Cipta Kasus Pencurian Kesenian Reog Ponorogo. Studi Budaya Nusantara, 3(2), 89-95.
Anjani, Adinda Khaila Dwi, Nandini Kharisma Putri, and Ajeng Dewi Putri Kirana Ghasli. "Pesan Komunikasi Dalam Penyelesaian Konflik Pengklaiman Reog Ponorogo Oleh Malaysia Dari CNN Indonesia." Prosiding Seminar Nasional Ilmu Ilmu Sosial (SNIIS). Vol. 2. 2023.