Sistem Pembayaran Di Indonesia
Main Article Content
Sistem pembayaran adalah sebuah sistem yang di dalamnya terdapat seperangkat aturan kontrak perjanjian fasilitas dan mekanisme operasional yang digunakan untuk mengirim dan menerima pembayaran serta memenuhi kewajiban
pembayaran di mana melalui pertukaran antar individu, bank dan institusi lainnya baik domestik maupun lintas batas antar negara.Alat pembayaran berkembang sangat pesat dan maju saat ini jika kita melihat kebelakang awal mula alat
pembayaran dikenal dengan sistem barter atau antar barang yang diperjualbelikan di era pra moderen. Dalam perkembangannya mulai dikenal satuan tertentu yang berfungsi sebagai alat pembayaran yang disebut uang hingga saat ini uang masih menjadi salah satu alat pembayaran utama yang berlaku di masyarakat.selanjutnya alat pembayaran terus berkembang dari alat pembayaran tunai alat pembayaran non tunai Seperti alat pembayaran berbasis kertas misalnya cek dan bilyet Giro Selain itu dikenal juga alat pembayaran paperless seperti transfer dana elektronik dan alat pembayaran memakai kartu.
Dewi,V.I,(2006), “Perkembangan sistem pembayaran di Indonesia”. Bina Ekonomi,10.(2)
Kebijakan Sistem Pembayaran di Indonesia . (2017).(n.p):pusat pendidikan dan studi kebanksentralan(PPSSK)BI
Achmad fauzi, E. W. (2003) Peranan bank indonesia dalam mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran,jurnal akuntansi dan manajemen bisnis,3-4
Ascaranya , S.M. (2003)Kebijakan system pembayaran di Indonesia.jakarta:pusat pendidikan dan studi kebansentralan (PPSSK) BI
J. Tarantang, A. Awwaliyah, M. Astuti, and M. Munawaroh, “Perkembangan Sistem Pembayaran Digital Pada Era Revolusi Industri 4.0 Di Indonesia,” J. Al-Qardh, vol. 4, no. 1, pp. 60–75, 2019, doi: 10.23971/jaq.v4i1.1442.