Perlindungan HAM Terhadap Narapidana Di Lapas
Main Article Content
Narapidana merupakan individu yang telah dijatuhi hukuman sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan, yang sah secara hukum, dan sedang menjalani sanksi pidana di lembaga pemasyarakatan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Meskipun terdapat undang-undang yang mengatur hak para narapidana, akan tetapi pada implementasinya dinilai tetap memerlukan perbaikan dan pengawasan yang ketat agar dapat efektif dalam memperbaiki perlakuan terhadap narapidana. Maka dari itu, untuk mengoptimalkan perlindungan HAM terhadap para narapidana di Indonesia, dapat dilakukan dengan beberapa langkah, antara lain peningkatan sarana dan prasarana di lembaga pemasyarakatan, peningkatan pengawasan dan pengendalian terhadap hal-hal diskriminatif, peningkatan pelatihan dan pembinaan bagi petugas lapas, pengoptimalan partisipasi masyarakat, serta peningkatan kerjasama antara lembaga pemasyarakatan dengan lembaga lain.
Al-Katiri Zefrry (2010), Belajar Memahami HAM, Depok-Ruas
Ac Samoesi HAS (1976), Pengantar Penologi Ilmu Pengantar Tentang Pemasyarakatan Khusus Terpiduna, Penerbit Menara, Medan, Hlm. 63.
Bambang Poernomo (1986), Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan, Liberty Yogyakarta, Hlm. 180.
Setianto, Benny (2003), Pergulatan Wacana HAM di Indonesia, Semarang: Mascom Media.
C.l Harsono (1995), Sistem Baru Pemidanaan Narapidana, Djambatan Jakarta, Hlm.18-19
Akbar Datunsolang (2013), Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Narapidana Dalam Sistem Pemasyarakatan : Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Manado, Vol. XXI/No. 4
Febriana Putri Kusuma (2013), Implikasi Hak-Hak Narapidana Dalam Upaya Pembinaan Narapidana Dalam Sistem Pemasyarakatan, Vol 2
Fatimah, Zainul Akhyar, Fitri (2015), Implementasi Kebijakan Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Narapidana Di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas Kal-Teng, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan: Volume 5, Nomor 9
LPSK Sebut Kebakaran Lapas Tangerang Juga Masalah HAM. (9 Sep 2021). Diakses pada 23 September, 2023 dari artikel ilmiah : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210909152628-12-692095/lpsk-sebut-kebakaran-lapas-tangerang-juga-masalah-ham
Komnas HAM Temukan Penyiksaan di Lapas Narkotika Jogja: Napi Makan Muntah. (7 Maret 2022). Diakses pada 23 September, 2023 dari artikel ilmiah : https://news.detik.com/berita/d-5972180/komnas-ham-temukan-penyiksaan-di-lapas-narkotika-jogja-napi-makan-muntah