Sistem Kewenangan DPD Sebagai Otonomi Daerah Lembaga Legislatif
Main Article Content
Sejak dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Indonesia, kewenangan dan fungsi DPD tidak berjalan sesuai dengan tujuan awal dan terbatas. Dalam hal ini, DPD memiliki wewenang mengajukan RUU, membahas RUU, serta melakukan pengawasan sebagai bahan pertimbangan DPR dalam mewujudkan atau melaksanakan suatu produk hukum terkait daerah. Dalam hal membahas RUU, DPD hanya berkontribusi sedikit dan memiliki kewenangan yang terbatas. Hal ini menjadikan DPD hanya sebagai lembaga negara pelengkap. Selain itu, dengan terbatasnya kewenangan DPD akan mempengaruhi fungsi legislasi DPD dalam menjamin terwujudnya checks and balances. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis bagaimana supaya kewenangan DPD mengalami peningkatan dan kekuatan dalam sistem pemerintahan daerah.
Dameanti, Anggi Sihol, Reza Mahendra, and Yori Viski Oktivan. "Kedudukan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah dalam Ketatanegaraan Indonesia." Civil Officium: Journal of Empirical Studies on Social Science 4.1 (2024): 11-16.
Toding, Adventus. "DPD dalam Struktur Parlemen Indonesia: Wacana Pemusnahan Versus Penguatan." Jurnal Konstitusi 14.2 (2017): 295-314.
Marzuki, Masnur. "Analisis Kontestasi Kelembagaan DPD Dan Upaya Mengefektifkan Keberadaannya." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 15.1 (2008).
GIANIE (2024), Mengoptimalkan Peran DPD untuk Membangun Daerah, kompas id, https://www.kompas.id/baca/riset/2024/05/15/mengoptimalkan-peran-dpd-ri-untuk-membangun-daerah
M. Kholil Ridwan (2024), Mengenal Fungsi DPD beserta Tugas dan Wewenangnya, lunangtiga.digitaldesa.id , https://lunangtiga.digitaldesa.id/berita/mengenal-fungsi-dpd-beserta-tugas-dan-wewenangnya
Narasi Tunggal (2022), DPD RI Emban Tanggung Jawab Terjaminnya Penguatan Otonomi Daerah, humbanghasundutankab.go.id, https://humbanghasundutankab.go.id/main/index.php/read/news
Aldani, A. R. (2023). WACANA PENAMBAHAN KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH SEBAGAI LEMBAGA LEGISLATIF. SIYASI: Jurnal Trias Politica, 1(2), 195-208.
Chidqi, A. L. (2020). Perluasan Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Ditinjau Dari Bikameral Yang Ideal. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 4(1), 75-94.