Efektivitas Penegakan Hukum Lingkungan terhadap Pencemaran Air di Indonesia: Tantangan Dan Solusi (Literature Review)
Main Article Content
David Ramadi
Aldri Frinaldri
Rembrandt
Pencemaran air di Indonesia merupakan isu lingkungan yang mendesak, dengan lebih dari 80% sungai tercemar, terutama akibat limbah domestik dan industri. Meskipun terdapat regulasi seperti UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 82 Tahun 2001, penegakan hukum yang lemah dan kurangnya kesadaran masyarakat menjadi tantangan utama dalam mengatasi masalah ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan tinjauan literatur untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum lingkungan terkait pencemaran air. Hasil menunjukkan bahwa meskipun ada kebijakan yang baik, implementasinya masih terhambat oleh korupsi, kurangnya koordinasi antar lembaga, dan rendahnya partisipasi masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan penegakan hukum yang lebih ketat, kolaborasi antar lembaga, serta program sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kualitas air.
Altamis, Muhammad Iqbal, Indri Oktari, and Syaiful Khoiri Harahap. 2023. “Upaya Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Air Sungai Di Taman Mercy Deli Tua.” Journal Of Social Science Research 3(4): 2734–46.
Aprilia, Reza, Eko Noerhayati, and Anita Rahmawati. 2024. “Characterization of Waste Composition as a Basis for Developing a Community-Based 3R TPS System in Waste Management Efforts in Pandansari Lor Village, Malang Regency.” Asian Journal of Toxicology, Environmental, and Occupational Health 2(1): 1–12. doi:10.61511/ajteoh.v2i1.2024.1010.
Budisafitri, Devandra Berliana, Ericko Arwinda Al Iyad, and Nazwa Hawwa Audica. 2024. “Regulasi Hukum Lingkungan Dalam Pencemaran Limbah Industri Di Sungai Citarum: Kepatuhan Industri Dan Dampaknya Pada Lingkungan.” Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora 1(3): 48–58.
Darma, I Putu Satria Adhi, I Nyoman Gede Sugiartha, and Ketut Adi Wirawan. 2024. “Penegakan Hukum Bagi Pelaku Di Sungai Badung.” Jurnal Analogi Hukum 6(1): 39–50.
Drakel, Anhar. 2022. “Kajian Pengendalian Kualitas Lingkungan Anhar Drakel.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Desember 2022(23): 246–61. https://doi.org/10.5281/zenodo.7397298.
I Made Widagda Dharma Putra, Ketut Kasta Arya Wijaya, and I Nyoman Sutama. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Pencemaran Air Sungai Ayung Melalui Kegiatan Pemantauan Lingkungan Di Kota Denpasar.” Jurnal Konstruksi Hukum 4(3): 342–47. doi:10.22225/jkh.4.3.8058.342-347.
Ismelina, Mella, and F R Columbanus Priaardanto. 2023. “Kajian Yuridis Hukum Lingkungan Terhadap Permasalahan Pencemaran Yang Terjadi Di Sungai Ciliwung.” Jurnal Kewarganegaraan 7(2): 1909–17.
Jossi, R, Sutari Belgradoputra, Irma Verlianara, and T Banjarnahor. 2022. “Penegakan Hukum Daerah Aliran Sungai Citarum, Solusi Praktis Menuju Kelestarian Lingkungan.” 17(2): 146. https://nasional.kompas.com/read/2009/03/24/2104192/kerusakan.das.citarum.ancam.8.
Judijanto, Loso, Rabith Madah Khulaili Harsya, and Yana Priyana. 2023. “Implementasi Hukum Lingkungan Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Sungai Di Bandung.” Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains 2(12): 1201–9. doi:10.58812/jhhws.v2i12.874.
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2021. “Indeks Lingkungan Hidup 2021.” Publikasi Resmi: 1–23.
Made, I, Yudi Artana, I Nyoman, Putu Budiartha Dan I, and Nyoman Sutama. 2019. “Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Usaha Konfeksi Terhadap Pencemaran Sungai Di Kota Denpasar.” Jurnal Analogi Hukum 1(2): 233–38. https://doi.org/10.22225/ah.1.2.1757.233-238.
Makruf, Suyono, Iqbal Miftakhul Mujtahid, and Pardamean Daulay. 2023. “Implementasi Kebijakan Perlindungan Hutan Di Indonesia.” Journal Publicuho 6(4): 1537–48. doi:10.35817/publicuho.v6i4.298.
Pokhrel, Sakinah. 2024. “No TitleΕΛΕΝΗ.” Αγαη 15(1): 37–48.
Saadiya, Alisha Zahra, Lego Karjoko, and Fatma Ulfatun Najicha. 2024. “Jurnal Discretie : Problematika Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Sebagai Pelaku Pencemaran Air Di Kota Surakarta Jurnal Discretie : Kepastian Hukum . Salah Satu Penegakan Hukum Yang Diperlukan Adalah Penegakan Hukum Di Undang-Undang Dasar Negara Repu.” 5(1): 358–70.