Penerapan Rahn Pada Lembaga Pegadaian Syariah: Kajian Etika Bisnis Islam
Main Article Content
Pegadaian Syariah telah menerapkan Kode Etik yang menjadi pedoman bagi seluruh pegawai dalam menjalankan standar bisnis dan pedoman perilaku yang harus ditaati dalam aktivitas sehari-hari. Kode Etik memberikan pedoman mengenai apa yang diharapkan dari insan Pegadaian dalam hubungannya dengan pemegang saham, karyawan lain, pemasok/mitra, pemerintah, dan masyarakat. Metode yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah kualitatif, di mana peneliti menganalisis suatu konsep dalam bentuk pertanyaan. Tujuan penerapan Kode Etik adalah untuk mendorong perilaku profesional, bertanggung jawab, wajar, dan dapat dipercaya dalam melakukan transaksi bisnis, melaksanakan tugas dan tanggung jawab, serta aktivitas lain atas nama perusahaan. Pegadaian Syariah juga berpedoman pada prinsipprinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam seluruh kegiatan usahanya. Salah satu prinsip GCG adalah menghindari praktik gratifikasi. Secara umum dalam kegiatan usaha perusahaan tidak lepas dari hubungan dan interaksi antar pihak baik internal maupun eksternal yang menjalin kerjasama yang serasi, serasi, dan berkesinambungan dengan tidak melupakan etika dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Pentingnya menumbuhkan martabat, kebanggaan, dan citra yang tinggi dalam hubungan bisnis dengan pemangku kepentingan di dalam perusahaan sebagai proses pembelajaran bagi karyawan perusahaan.
AlMaliki, (Saudi Arabia: Maktabah Al-Riyadh AlHaditsah, 1980 hal. 812), Juz. II.
Abu Zakariya Yahya ibn Syarif Al-Nawawi, Mughni al-Muhtaj, (Mesir: Musthafa al-Babi al-Halabi, 1957 hal. 121 ), Juz II.
Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana, 2016 hal. 27) Cet. VI.
Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Hal. 424
Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, (Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2004 hal. 504-505), Edisi Keempat.
Darsono, Ali Sakti, Dkk, Dinamika Produk dan Akad Keuangan Syariah di Indonesia, hal. 49
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, (Yogyakarta: Penerbit Ekonisia, 2015 hal.173), Cet. 3.
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: PT Rajagrafindo, 2008 hal.266).
Naida Nur Alfisyahri dan Dodik Siswantoro, Praktik dan Karakteristik Gadai Syariah di Indonesia, Jurnal Share, Vol. 1, No. 2, Juli-Desember 2012 hal. 121
Panji Adam, Fatwa-Fatwa Ekonomi Syariah: Konsep, Metodologi, dan Implementasinya pada Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Amzah, 2018 hal. 278).
Rachmat Syafe’i, Fiqih Muamalat, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2001), Cet. 10.
Rokhmat Subagiyo, Tinjauan Syariah Tentang Pegadaian Syariah (Rahn), Jurnal AnNisbah, Vol. 1, No. 1, Oktober 2014. Hal. 162