Implementasi Program Pembinaan Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan kelas III Sukamara
Main Article Content
Pada dasarnya program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan berorientasi kepada suatu filosofi yaitu Reintegrasi Sosial. Reintegrasi Sosial itu sendiri berarti pengembalian seorang narapidana ke dalam masyarakat. Adapun tujuan dari penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi program pembinaan bagi narapidana serta apa yang menjadi kendala dan upaya mengatasi dalam mengimplementasikan program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara. Dalam penelitian ini penulis menggunakan mixseds method yang berarti penggabungan antara data kualitatif dan kuantitatif. Studi Kasus dalam artikel ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara khususnya pada bidang Pembinaan bagi narapidana. Data primer diperoleh dari observasi dan wawancara kepada narasumber dari Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara, sedangkan data sekunder diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan. Adapun hasil penelitian ini bahwa implementasi program pembinaan bagi narapidana di Lembaga Pemasyaraktan Kelas III Sukamara telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Kendala yang ditemui dalam mengimplementasikan program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan yaitu kendala petugas, narapidana, serta kendala dalam hal sarana dan prasarana penunjang program pembinaan. Selanjutnya upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut yaitu dengan memberikan pembinaan kepada narapidana baik kemandirian dan kepribadian agar menjadi pribadi yang lebih baik, taat peraturan, menyadari kesalahan, serta nantinya bisa kembali ke dalam masyarakat yang berguna dan mandiri, mengikutkan petugas dalm diklat agar menjadi petugas yang baik dan profesional, serta melakukan kerjasama dengan instansi terkait sebagai penunjang program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara.
Aji, G. R. (2022). Model pembinaan narapidana sebagai upaya pencegahan residivis di lembaga pemasyarakatan kelas IIa magelang, Jurnal Hukum, 4 (1), 1 – 10.
Darmawati, D. (2021). Dasar – dasarRpenologi dan pemasyarakatan (telaah pembaruan sistem pembinaanNnarapidana korupsi). Deepublish.
Eryansyah, A. (2022). HakikatTsistem pemasyarakatan sebagai upaya pemulihanNterhadap warga binaanNpemasyarakatan (perspektif hak asasi manusia). Grandmedia Digital.
Hamja, H. (2019). PemberdayaanNlembaga pemasyarakatan terbuka sebagaiIwujud pelaksana community basedDcorrections. Deepublish.
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/ Tahanan.
Lubis, E. F., & Zubaidah, E. (2019). Efektivitas Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Dalam Mewujudkan Prinsip Tridaya Di Kota Pekanbaru. PUBLIKA: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 5(2), 156–163.
Ningtyas, E. S., Gani, A. Y. A., & Sukanto. (2013). Pelaksanaan program pembinaan narapidana pada lembaga pemasyarakatan dalam rangka pengembangan sumber daya manusia, Jurnal Administrasi Publik, 1 (6), 1266 – 1275.
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.2.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Prayadi, T. & Subroto, M. (2022). Proses pembinaan narapidana dalam fungsi lembaga pemasyarakatan, Jurnal Pendidikan dan Konseling, 4 (3), 662 – 667.
Rahmat, D., Budi, S., & Daniswara, W. (2021). Fungsi lembaga pemasyarakatan dalam pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan, Jurnal Ilmiah Widya Pranata Hukum, 3 (2), 136 - 1340.
Sanusi, A. (2019). Evaluasi pelaksanaan pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan terbuka, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13 (2), 123 – 138.
Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods). Bandung : CV. Alfabeta
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan