Perlindungan Hukum Pemegang Polis Asuransi Dalam Membayar Klaim Asuransi Jiwa di Indonesia
Main Article Content
Khairunnisa Harahap
Mae syarah
Zahra Afiqah
Novitasari br Sitorus
Rahman Maulana Harahap
Ahmad Albaraday
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep perlindungan hukum dalam asuransi jiwa, mengidentifikasi hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian asuransi, serta menyediakan panduan penyelesaian sengketa melalui mediasi, arbitrase, atau litigasi. Dengan pendekatan yang berfokus pada regulasi, penelitian ini menekankan pentingnya transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan klaim asuransi. Temuan menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah menyediakan kerangka hukum yang memadai, implementasinya masih menghadapi kendala, terutama terkait dengan transparansi informasi dan efisiensi proses klaim. Alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi dan arbitrase terbukti lebih cepat dan efektif dibandingkan litigasi di pengadilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemahaman mendalam tentang regulasi dan prosedur asuransi jiwa sangat diperlukan untuk membangun hubungan yang adil antara pemegang polis dan perusahaan asuransi. Dengan pengelolaan asuransi jiwa yang baik, stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai secara berkelanjutan.
Umam, Khotibul, Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan, (Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia, 2010)
Kusumaatmadja, Mohtar, Hukum Masyarakat Dan Pembinaan Hukum Nasional, (Bandung: Penerbit Bina Cipta 1976).
Syakir, Muhammad, Asuransi syariah (life and general): konsep dan sistem operasional (Jakarta: Gema Insani Press, 2004).
Tatak, Dwi Hukum Asuransi, (Surabaya: PT. Revka Petra Media, 2014).
Afrita, Indra, Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Asuransi Jiwa Terhadap Tertanggung Dalam Pembayaran Klaim Asuransi, Jurnal Hukum Respublika Universitas Lancang Kuning, Vol. 20 No. 2 (2021).
Hadi, Mila Karmila, Masa Depan Arbitrase Sebagai Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di Indonesia, Jurnal Hukum No 2 Vol 17, 2010.
Ketua Mahkamah Agung RI, PERMA RI. No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Pasal 1Angka (1) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999, Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian sengketa.