Pentingnya Penjaminan Polis Asuransi Syariah Dalam Menjaga Kepercayaan Nasabah
Main Article Content
Dinda Tazkia Aulia
Madinah Asri Putri Andarin
Isro Ayu Marbun
Cindy Dinda Putri
Intan Nabillah Erwin
Wahyudi Ramadhan
Feri Ardilansyah Harahap
Asuransi syariah sebagai salah satu bentuk perlindungan finansial berbasis prinsip-prinsip syariat Islam telah berkembang pesat di Indonesia. Produk asuransi ini menawarkan alternatif bagi masyarakat yang ingin menghindari unsur-unsur yang dilarang dalam Islam, seperti riba, maysir, dan gharar, serta mengedepankan prinsip tolong-menolong (ta'awun) antar peserta. Meskipun memiliki potensi yang besar dalam melayani kebutuhan perlindungan finansial masyarakat Indonesia, sektor asuransi syariah masih dihadapkan pada berbagai tantangan, khususnya dalam hal menjaga dan memperkuat kepercayaan nasabah. Salah satu aspek krusial yang dapat memengaruhi kepercayaan nasabah adalah penjaminan polis asuransi syariah. Dari latar belakang tersebut yang menjadi fokus utama dalam kajian penelitian ini yaitu Tantangan Penjaminan Polis Asuransi Syariah dalam Menjaga Kepercayaan Nasabah dan Pentingnya Penjaminan Polis Asuransi Syariah dalam Menjaga Kepercayaan Nasabah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji berbagai tantangan polis asuransi syariah dalam menjaga kepercayaan nasabah dan juga untuk mengetahu pentingnya penjaminan polis asuransi syariah dalam menjaga kepercayaan nasabah. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Penjaminan polis juga berkontribusi dalam menciptakan ekosistem industri yang berkelanjutan, profesional, dan sesuai syariah. Hasil penelitian ini diharapkan memberikan rekomendasi bagi pembuat kebijakan untuk memperkuat regulasi penjaminan polis guna mendukung perkembangan industri asuransi syariah
Ajib, Muhammad. Asuransi Syariah. Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2019.
Boas Parlindungan Panjaitan, Ismail Ismail, & Dewi Iryani.(2022). Mewujudkan Kepastian Hukum Program Penjaminan Polis Untuk Melindungi Pemegang Polis Asuransi. SETARA Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 21/ DSN- MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Jakarta: MUI. (2001)
Djoko Prakoso, Hukum Asuransi Indonesia, (Jakarta: Rineka Cipta,2004), h. 317.
Effendi, Arif. “Asuransi Syariah di Indonesia (Studi Tentang Peluang ke Depan Industri Asuransi Syariah ).” Wahana Akademika 3, no. 2 (2016).
Harahap, Yahya, M. (2017). Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”. Jakarta: Sinar Grafika.
https://www.prudentialsyariah.co.id/id/pulse/article/polis-asuransi-syariah/
M. Yahya Harahap, S.H., ―Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”. 2017. Sinar Grafika.
Niken Widywati, Urgensi Pembentukan Lembaga Penjamin Polis sebagai Penjamin Hak Nasabah Asuransi Dalam Kepailitan Pada Perusahaan Asuransi, Jurnal Hukum Vol 2 Nomor 5, April 2019, h. 10.
Rubiatun, Sarina dan Muhammad Aji Purwanto, “Analisis Perkembangan Dan Tantangan Asuransi Syariah Di Era Vuca” Jurnal Ilmiah Multidisiplin Terpadu 8, No 6 (2024): 296-97, https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jimt/article/view/1734.
Syamsiar, R. (2015). Manfaat Dan Mekanisme Penyelesaian Klaim Asuransi Prudential. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 7(1). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no1.365
Prakoso, Djoko. (2004). Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Widywati, N. Urgensi Pembentukan Lembaga Penjamin Polis sebagai Penjamin Hak Nasabah Asuransi Dalam Kepailitan Pada Perusahaan Asuransi, Jurnal Hukum Vol 2 Nomor 5, April 2019, h. 10.
Undang – Undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian