Larangan Menimbun Harta
Main Article Content
Herlina
Misbahuddin
Saleh Ridwan
Sistem ekonomi Islam menekankan pentingnya persamaan, kesempatan, dan pemerataan distribusi pendapatan. Salah satu praktik yang dilarang dalam ekonomi Islam adalah penimbunan harta (ihtikar), yang dapat menyebabkan ketimpangan ekonomi dan penderitaan masyarakat. Penimbunan barang menghalangi peredaran barang dan menyebabkan kelangkaan yang merugikan masyarakat, sementara seharusnya harta digunakan untuk kegiatan produktif yang dapat menciptakan kesempatan kerja dan meningkatkan perekonomian. Investasi dalam pandangan Islam tidak hanya bertujuan untuk keuntungan duniawi, tetapi juga sebagai sarana untuk menyiapkan bekal di akhirat. Investasi syariah mengharuskan keadilan dalam transaksi dan memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang mengutamakan kesejahteraan umat. Dalam investasi syariah, tidak ada ruang untuk praktik yang merugikan, seperti riba, spekulasi, atau kegiatan ekonomi yang haram. Dengan mengelola kekayaan secara bijaksana, umat Islam dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat sosial dan spiritual.
Al-Musyaikih, K. B. (2012). Buku Pintar Muamalah . Klaten.
Aravik, H. (2017). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer. Jakarta Kencana.
Ash-Shiddieqy, T. M. (2009). Pengantar Fiqh Muamalah : Membahas Hukum Pokok dalam Interaksi Sosial Ekonomi. Semarang.
Ath Tarsyah, S. A. (2004). Anda dan Harta. Pustaka Al-KAUSAR, Jakarta.
Bonita Izwainy, S. J. (2021). Ihtikar Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif. Jurnal Tahqiqa, 15(1), 39.
Djuwaini, D. (2010). Pengantar Fiqh Muamalah. Pustaka Pelajar, Yokyakarta.
Irwan, M. (2021, September 2). Kebutuhan dan Pengelolaan Harta dalam Maqasid Syariah. Elastisitas: Jurnal Ekonomi Pembangunan, 3(2), 162.
Mardani. (2012). Fiqh Ekonomi Syariah . Kencana Prenada Group, Jakarta.
Mufid, M. (2016). ushul Fiqh Ekonomi dan Keuangan Kontemporer. Jakarta.
Mufid, M. (2016). Ushul Fiqh Ekonomi dan Keuangan Kontemporer. Jakarta.
Mufid, M. (2016). Ushul Fiqh Ekonomi dan Keuangan Kontemporer. Jakarta.
Muthia Rizky Ramadhan, R. R. (2023, September). Larangan dan Bahaya Memakan Harta Anak Batil. Jurnal Ilmu Al-QURAN dan Tafsir, X(X), 11-14.
Sarwat, A. (2018). Ensiklopedia Fikih Indonesia 7 : Muamalat. Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama.
Soemitra, A. (2019). Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah di Lembaga Keuangan dan Bisnis Kontemporer. Jakarta.