Relasi Agama Dan Negara Dalam Bingkai NKRI
Main Article Content
Kamdani
Rizka Azis
Restu Triadi
Penelitian ini membahas hubungan agama dan negara di Indonesia yang mengadopsi model "religious nation-state," di mana Pancasila menjadi dasar negara sekaligus pedoman kehidupan berbangsa. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, Indonesia berhasil menjaga keseimbangan antara nilai-nilai religius dan prinsip konstitusi yang inklusif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis, memanfaatkan data primer seperti dokumen resmi dan data sekunder dari literatur akademik untuk menggali dinamika hubungan agama-negara.Hasil penelitian menunjukkan bahwa model relasi agama-negara di Indonesia memungkinkan implementasi nilai-nilai agama dalam kehidupan publik, tanpa mengarah pada dominasi satu agama tertentu. Tantangan yang dihadapi termasuk menguatnya politik identitas berbasis agama, radikalisme, dan pengaruh globalisasi. Strategi yang diusulkan mencakup penguatan regulasi, pendidikan toleransi, pemberdayaan lembaga keagamaan, penegakan hukum yang adil, dan optimalisasi peran media.Model ini terbukti efektif menjaga harmoni sosial-politik dalam masyarakat yang plural, meskipun memerlukan adaptasi berkelanjutan. Temuan ini memberikan kontribusi strategis bagi penguatan hubungan agama-negara yang moderat, inklusif, dan menghormati pluralitas, sehingga dapat menjadi contoh bagi negara lain yang menghadapi tantangan serupa.
Effendy, Bahtiar. 2009. Islam dan Negara: Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia. Jakarta: Paramadina.
Latif, Yudi. 2011. Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas dan Aktualitas Pancasila.
Jakarta: Gramedia.
smail, Faisal. 2016. Islam, Politics and Ideology in Indonesia: A Study of the Process of Muslim Acceptance of the Pancasila. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama.
Mahfud MD, "Politik Hukum di Indonesia", Jakarta: Rajawali Pers, 2009, hal. 28-29. Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. eputusan Presiden No. 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen Hazairin, Demokrasi Pancasila, Jakarta: Bina Aksara, 1985, hal. 33.
Hadiz, Vedi R. 2016. Islamic Populism in Indonesia and the Middle East. Cambridge University Press.
Hasan, Noorhaidi. 2018. Literatur Keislaman Generasi Milenial. Yogyakarta: Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Press.
Mahkamah Konstitusi RI. (2010). Putusan Nomor 140/PUU-VII/2009 tentang Pengujian UU Pencegahan Penodaan Agama.
Ismail, F. (2014). Dinamika Kerukunan Antarumat Beragama. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Kementerian Agama RI. (2019). Moderasi Beragama. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI.
Mudzhar, M. A. (2015). Pengembangan Kebijakan Kerukunan Umat Beragama di Indonesia.
Harmoni, 14(3), 19-30.
Komnas HAM. (2018). Laporan Tahunan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Hefner, R. W. (2018). Politik Multikulturalisme: Menggugat Realitas Kebangsaan.
Yogyakarta: Kanisius.