Analisis Potensi Pelanggaran Etika Menuju Pemilu Serentak Tahun 2024
Main Article Content
Kode Etik Penyelenggara Pemilu, secara umum, merupakan seperangkat prinsip moral, etika, dan filsafat yang bersifat bersatu, berfungsi sebagai pedoman bagi perilaku Penyelenggara Pemilu dalam bentuk kewajiban atau larangan, tindakan, dan/atau pernyataan yang pantas atau tidak pantas bagi Penyelenggara Pemilu untuk diucapkan. Pemilu serentak tahun 2024 merupakan pemilu yang cukup menantang bagi penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu. Dimana pemilu ini mencakup Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan DPR dan DPD, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Tentu saja, hal ini menambah kompleksitas dalam pelaksanaan, terutama dengan rekrutmen penyelenggara di tengah-tengah tahapan. Artikel ini bertujuan untuk mengungkap potensi isu etika dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia selama pemilu serentak 2024. Artikel ini didasarkan pada sumber pustaka, data sekunder yang dimiliki oleh penulis, atau data yang diperoleh dari pihak ketiga. Data sekunder dari data yang tersedia mengenai pola pelanggaran etika digunakan sebagai dasar analisis. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, masyarakat umum meyakini bahwa potensi isu pelanggaran etika dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia pada pemilu serentak 2024 tidak akan jauh dari prinsip etika mendasar seperti bersikap mendukung salah satu kekuatan politik, konflik kepentingan, menerima suap, dan menjadi tidak transparan. Beberapa kejadian, seperti yang berkaitan dengan standar profesionalisme KPU dan Bawaslu, pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum, dan pelanggaran terhadap prinsip independensi, kemungkinan akan terulang di masa depan.
Abdul Kadir, Muhammad. (2015).“Hukum Dan Penelitian Hukum.” Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Peraturan DKPP No. 4 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara Pemilu Pasal 1 ayat 30.
Jimly Assiddiqie, (2013). Menegakkan Etika Penyelenggara Pemilu. Jakarta: Rajawali Pers.
Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan DKPP No.3 Tahun 2017 tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara
Abhan, Afifudun M, Pettalolo Ratna Dewi, Fritz Edward Siregar, and Bagja Rahmat. (2019).Laporan Kinerja 2019 Menegakkan Keadilan Pemilu: Memaksimalkan Pencegahan, Menguatkan Pengawasan. Badan pengawas pemilu RI, 2019.
Campisi, Marion, Thomas Ratliff, Stephanie Somersille, and Ellen Veomett. (2021). “Geography and Election Outcome Metric: An Introduction.” Election Law Journal: Rules, Politics, and Policy 21, no. 3 (September 1,2022): 200–219. https://doi.org/10.1089/elj.2021.0054.
Ida Budhiati, (2019). Aspek-aspek yang Mendominasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. https://dkpp.go.id/aspek-aspek-yang-mendominasi-pelanggaran-kode-etik-penyelenggarapemilu/.
Ilham Sapura, (2021). Rapat Dengar Pendapat 16 September 2021. https://rumahpemilu.org/kpuungkap-persoalan-rekrutmen-kpud-di-2022-2023-dan-2024/.
Andi Intan Purnamasari. (2022).Redesigning: Handling Of Indonesian Election Violations Abroad To Realizing Quality 2024 Elections. FIAT JUSTISIA. Jurnal Ilmu Hukum. Volume 17 Number 1, January 2023: 75-92. Copyright © 2020 FIAT JUSTISIA. Faculty of Law, Universitas Lampung, Bandar Lampung, Indonesia. ISSN: 1978-5186 | e-ISSN: 2477-6238. http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat