Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Dalam Putusan No.86/Pid.Sus/2022/Pt.Bdg
Main Article Content
Rizqi Shofar Attaka
Syarifuddin
Ahmad Yunus
Pencabulan merupakan hal yang dilarang oleh negara dan termasuk kejahatan sangat serius (the most serious crime). Salah satu kasus pencabulan di Indonesia yakni dilakukan oleh Herry Wirawan alias Heri bi Dede pemilik suatu pondok yang ada di Bandung. Pada kasus ini, terdakwa melakukan pencabulan terhadap 13 santriwatinya dan beberapa ada yang hingga mengandung bahkan melahirkan. Penelitian ini menganalisis penerapan hukum pidana dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede dalam putusan No.86/Pid.Sus/2022/PT.Bdg. Analisis dilakukan terhadap penerapan unsur-unsur tindak pidana, penjatuhan sanksi pidana mati, pelaksanaan restitusi bagi anak korban, serta kebijakan pemidanaan dari perspektif hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan unsur-unsur tindak pidana pencabulan terhadap anak telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa. Penjatuhan pidana mati didasarkan pada pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa merupakan kejahatan sangat serius, namun masih menimbulkan kontroversi dari perspektif hak asasi manusia. Pelaksanaan restitusi bagi anak korban telah diatur dalam putusan, namun mekanisme pembayaran oleh pemerintah masih perlu dievaluasi. Penguatan mekanisme restitusi, evaluasi kebijakan pemidanaan, serta penerapan pendekatan terpadu dalam pencegahan dan penanganan kasus menjadi rekomendasi untuk perbaikan ke depan.
Anggelia, A., & Purwanti, A. (2020). Kebijakan Perlindungan Anak Terhadap Eksploitasi Seksual Melalui Nikah Siri Dalam Perspektif Hukum Nasional Di Indonesia. Jurnal Jurisprudence, 10(1), 109–126. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v10i1.10974
Buulolo, E. (2022). Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Pada Tindak Pidana Pencabulan Dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor 680/Pid. B/2016/Pn. Mlg). Jurnal Panah Hukum, 1(1). https://jurnal.uniraya.ac.id/index.php/JPHUKUM/article/view/792%0Ahttps://jurnal.uniraya.ac.id/index.php/JPHUKUM/article/download/792/711
Dastam A, Hoesein A.Z, & Yulianto A R. (2022). Optimalisasi Penjatuhan Hukuman Terhadap PelakuPencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Di Wilayah HukumPolrestabes Bandung. Veritas, 8(2), 1–20.
F. Y. Hakim. (2006). International Law Making, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. In Indonesian Journal of International Law (Vol. 4, Issue 1, pp. 133–168). https://media.neliti.com/media/publications/67701-ID-none.pdf
Fransisca Medina Alisaputri, Rina Arum Prastyanti, & Widi Nugrahaningsih. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Tindak Pidana Pornografi Menggunakan Media Internet. Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM), 1(1), 33–39. https://doi.org/10.59435/jurdikum.v1i1.145
Karisa, I. A. (2020). ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN OLEH ANAK (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor: 35/Pid.Sus.Anak/2014.PN.Kln). Verstek, 8(1), 157–167. https://doi.org/10.20961/jv.v8i1.39623
Widyanie, B. A., & Edi Setiadi. (2022). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak yang Dilakukan Oleh Anak. Bandung Conference Series: Law Studies, 2(2), 1087–1090. https://doi.org/10.29313/bcsls.v2i2.2569
Zahrah, F., & Taun. (2023). Kajian Hukum Pelaksanaan Penegakan Hukum Dengan Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Pencabulan. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(6), 551–560.