Studi Literatur: Kejahatan Remaja (Klitih) Sebagai Wujud Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Main Article Content
Kejahatan Remaja
Dwi Ayu Sakapiranti
Juanda S Jamhur
Yosi Lara Jenita
Kejahatan remaja, khususnya klitih, meningkat di Indonesia dan menimbulkan kekhawatiran akan keamanan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk memahami fenomena kejahatan remaja (klitih) sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam konteks sosial masyarakat Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi kejahatan remaja meliputi faktor internal seperti ketidakstabilan emosi dan faktor eksternal seperti lingkungan, keluarga, dan media sosial. Klitih termasuk pelanggaran HAM karena melibatkan kekerasan fisik dan psikologis, serta dampaknya terhadap korban dan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan komprehensif dari berbagai pihak untuk mencegah dan menangani fenomena klitih secara humanis dan berbasis HAM.
Azizah. (2013). Kebahagiaan dan Permasalahan di Usia Remaja (Penggunaan Informasi dalam Pelayanan Bimbingan Individual). Konseling Religi Jurnal Bimbingan Konseling islam, 4(2), 295–316.
Zainuri, Yanto, & Hartanti. (2020). Tinjauan Kriminologis terhadap Kejahatan Penganiayaan yang Dilakukan oleh Anak (Klitih) di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kajian Hasil Penelitian Hukum, 3(2), 351–365.
Rofifah Putri Fika. Dkk. (2023). Kejahatan Remaja (Klitih) sebagai Bemtuk Pelanggaran HAM. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(6), 469-475.