Studi Literatur: Kasus Pelecehan Seksual terhadap Santri di Pondok Pesantren MTI Canduang, Agam, Sumatera Barat
Main Article Content
Natasya Regina Putri
Suryani Fadilla
M.Daffa
Yosi Lara Jenita
Kasus pelecehan seksual terhadap puluhan santri di Pondok Pesantren MTI Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada tahun 2024, menjadi sorotan nasional karena melibatkan dua orang guru yang memanfaatkan posisi otoritatif mereka untuk melakukan kekerasan seksual secara sistematis. Penelitian ini merupakan studi literatur yang bertujuan untuk mengkaji pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi dalam kasus tersebut, dengan fokus pada hak anak atas perlindungan dari kekerasan, hak atas rasa aman dan perlindungan hukum, serta hak atas pendidikan yang aman dan bermartabat. Metode yang digunakan adalah analisis deskriptif-kualitatif berbasis kajian dokumen dan regulasi nasional maupun internasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa tindakan pelaku melanggar ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 28B ayat (2), Pasal 76D dan 76E UU No. 35 Tahun 2014 dan Pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta prinsip-prinsip dalam Deklarasi Universal HAM. Selain itu, lemahnya pengawasan eksternal terhadap lembaga pendidikan keagamaan, relasi kuasa yang timpang antara guru dan santri, serta budaya diam di lingkungan pesantren menjadi faktor yang memperburuk situasi. Penanganan kasus ini harus melibatkan pendekatan multidisipliner yang mencakup penegakan hukum, pemulihan korban, serta reformasi struktural pesantren untuk menjamin perlindungan hak anak di masa depan.
Antara News. (2024). MTI Canduang pecat guru cabul dan berikan pendampingan ke seluruh korban. Diakses pada:https://sumbar.antaranews.com/berita/621859/mti-canduang-pecat-guru-cabul-dan-berikan-pendampingan-ke-seluruh-korban
Antara News (2024) KemenPPPA pantau penanganan kasus pencabulan santri di ponpes Agam. Diakses pada https://www.antaranews.com/berita/4258511/kemenpppa-pantau-penanganan-kasus-pencabulan-santri-di-ponpes-agam
BBC Indonesia. (2024). Pelecehan seksual santri di pesantren Sumbar: Bagaimana bisa terjadi pada 40 korban. Diakse pada https://www.bbc.com/indonesia/articles/c0xjx7nd4vxo.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). (2024). KemenPPPA dampingi korban kekerasan seksual di pesantren Agam. Diakses dari https://www.kemenpppa.go.id
Kompas. 2024. Menyoal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual 43 Santri di Agam, 2 Guru Ditangkap, Korban Mengalami Trauma dan Sigma. Diakses pada https://regional.kompas.com/read/2024/08/03/065600778/menyoal-kasus-dugaan-kekerasan-seksual-43-santri-di-agam-2-guru-ditangkap?page=all
Prasetyo, S. 2023. Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Indegeous Knowledge, 2(1),
Reddit Indonesia. (2025, Januari). Diskusi: Budaya “mairil” dan “nyampet” di pesantren?. https://www.reddit.com/r/indonesia/comments/1cqyzc2
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Dikses pada https://www.hukumonline.com/berita/a/pasal-28a-sampai-28j-uud-1945-lt642a9cb7df172/
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Pasal 76D dan 76E UU No. 35 Tahun 2014. Dikses pada https://bphn.go.id/data/documents/14uu035.pdf
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016. Dikses pada https://bphn.go.id/data/documents/14uu035.pdf
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Pasal 3 dan 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Diakes pada https://www.komnasham.go.id/files/1475231326-deklarasi-universal-hak-asasi--$R48R63.pdf
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Pasal 31 UUD 1945. Dikses pada https://www.hukumonline.com/berita/a/pasal-28a-sampai-28j-uud-1945-lt642a9cb7df172/
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Pasal 54 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dikses pada https://bphn.go.id/data/documents/14uu035.pdf