Problematika Pendanaan Partai Politik dan Munculnya Politik Transaksional Dengan Kajian Epistemologi
Main Article Content
Penelitian ini membahas mengenai problematika pendanaan partai politik yang memunculkan politik transaksional dalam kajian epistemologi. Objek telaah epistemologi sendiri adalah mempertanyakan bagaimana sesuatu itu datang, bagaimana kita mengetahuinya, bagaimana kita membedakan dengan lainnya, jadi berkenaan dengan situasi dan kondisi ruang serta waktu mengenai sesuatu hal.
Tujuan penelitian ini untuk untuk mengidentifikasi asumsi-asumsi yang mendasari pemahaman tentang pendanaan partai politik yang memunculkan politik transaksional, mengkaji sumber-sumber pengetahuan yang digunakan dalam memahami dan mengartikan fenomena ini, menelaah kasus politik transaksional menggunakan sudut pandang epistemologi, dan memahami keterbatasan pengetahuan yang ada serta kemungkinan adanya bias atau kesalahan interpretasi.
Solusi yang ditawarkan dari penelitian ini yaitu menerapkan regulasi yang ketat, pendidikan politik yang baik, partisipasi politik dan publik yang aktif, serta sistim pemilihan yang adil dan pengawasannya yang ketat. Temuan penelitian menunjukkan politik transaksional mengakui bahwa politik adalah proses dinamis yang melibatkan interaksi antara berbagai kepentingan dan aktor politik.
Aprilianto, T. (2023). Prinsip Nalar Pemahaman Dinamika Politik Masyarakat Biasa . Nalar Politik.
Bagenda, C. (2022). Filsafat Realisme Hukum Dalam Persepektif Ontolofi, Epistemologi, Dan Aksiologi .
Bahrum, S. M. (2013). Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi.
Habibi, M. Y. (2018). Hakikat Epistemologi Dalam Kajian Filsafat Ilmu .
PATRIAWATI NARENDRA, S. K. (2020). Politik Transaksional dan Implikasinya Terhadap Pembangunan Indonesia.
Problematika Pendanaan Partai Politik dan Politik Berbiaya Mahal Mendorong Munculnya Politik Transaksional. (2022). polkam.go.id.
Psikologi dan Gugatan Epistemologis Terhadap Perumpunan Ilmu Dalam Undang Undang Pendidikan Tinggi. ( 2013).
Santoso, D. H. (2018). Telaah Kontestasi Politik dalam Ruang New Media. 199-212.
Sulistyawan, A. Y. (2018). Berhukum secara objektif pada kasus baiq nuril: suatu telaah filsafat hukum melalui kajian paradigmatik. 187-200.
Tarantang, J. (2022). Epistemologi Fatwa Tentang Politik Uang di Indonesia.
Tilome, A. A. (2018). Politik Transaksional Dalam Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Gorontalo . 20-35.