Hak Untuk Bebas Dari Segala Interferensi Atas Harta Benda Pada Masyarakat Wadas
Main Article Content
Sodikin
Edi Suhaedi
Hak untuk bebas dari segala interferensi atas harta benda merupakan bagian dari hak asasi manusia, yaitu hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak yang demikian diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan diimplementasikan dalam undang-undang organik. Permasalahannya adalah mengenai batu andesit yang merupakan komponen lingkungan hidup dan kekayaan alam yang menjadi hak milik masyarakat ditambang untuk bahan pembangunan bendungan Bener yang mengakibatkan terjadinya kerusakan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif normatif, yang merupakan pemberlakuan ketentuan hukum secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi di masyarakat. Hasil penelitian menjelaskan, bahwa pembangunan bendungan Bener dengan menambang batu andesit mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, terutama hak untuk bebas dari kerusakan lingkungan atas harta benda masyarakat (sumber daya alam) yang dimilikinya. Oleh karena itu, terdapat pelanggaran hak asasi manusia yaitu hak untuk bebas dari segala interferensi atas harta benda pada masyarakat Wadas. Pembangunan yang dilaksanakan semestinya memberikan hak kepada masyarakat untuk menikmati hasil Pembangunan dengan tidak merusak lingkungan tempat hidup masyarakatnya.
Adriansa, M. Z. (2020). Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener Di Desa Wadas Kabupaten Purworejo (Tahap 1) (Studi Kasus Hambatan Dalam Pengadaan Tanah Di Desa Wadas). Diponogoro Law Journal, 9(1), 138–154.
https://doi.org/https://doi.org/10.14710/dlj.2020.26278
Akib, M. (2012). Wewenang Kelembagaan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Era Otonomi Daerah. Jurnal Media Hukum, 19(2), 239–249.
https://doi.org/https://doi.org/10.18196/jmh.v19i2.103
Al-Hamdi, R. (2022). Pelanggaran HAM Yang Jelas Dan Kekuatan Buzzer Di Kisruh Desa Wadas. Republika.Co.Id. https://republika.co.id/berita/raw9ya328/pelanggaran-ham-yang-jelas-dan-kekuatan-buzzer-di-kisruh-desa-wadas, 2022
Aprillya, S. R. (2022). Apa Itu Batu Andesit? Mengenal Batu Andesit, Kandungan Hingga Kegunaan. Detiknews.Com.
Arizona, Y. (2016). Perkembangan konstitusionalitas Penguasaan negara atas sumber Daya alam Dalam Putusan mahkamah konstitusi. Jurnal Konstitusi, 8(3), 257–313.
https://doi.org/10.31078/jk833
Ayuningtyas, K. (2022). Penambangan Andesit dan Kekhawatiran Warga Desa Wadas. Www.Dw.Com. https://www.dw.com/id/penambangan-andesit-dan-kekhawatiran-warga-desa-wadas/a-60746987
Daim, N. A. (2019). Urgensi Pengaturan Lembaga Negara Khusus dalam Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Konstitusi, 16(1), 105. https://doi.org/10.31078/jk1616
Djamiati, P. M. H. dan T. S. (2005). Argumentasi Hukum. Gadjah Mada University Press.
Effendi, R., Salsabila, H., & Malik, A. (2018). Pemahaman Tentang Lingkungan Berkelanjutan. Modul, 18(2), 75. https://doi.org/10.14710/mdl.18.2.2018.75-82
Fahmi, S. (2011). Asas Tanggung Jawab Negara Sebagai Dasar Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 18(2), 212–228.
https://doi.org/https://doi.org/10.20885/iustum.vol18.iss2.art4
Ganta, R. (2022). Tambang Datang Longsor Di Wadas Terancam Berulang.
Hafsaridewi, R., Khairuddin, B., Ninef, J., Rahadiati, A., & Adimu, H. E. (2019). Pendekatan Sistem Sosial – Ekologi Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir Secara Terpadu. Buletin Ilmiah Marina Sosial Ekonomi Kelautan Dan Perikanan, 4(2), 61–74.
https://doi.org/10.15578/marina.v4i2.7389
Hardiyanto, D. L. P. dan S. (2022). Profil Desa Wadas, Tambang Batu Andesit, dan Polemik Bendungan Bener. Kompas.Com.
Harjanto, S. A. (2022). Keputusan Ganjar Jadi Pemicu Warga Wadas Tolak Bendungan Bener. Kabar24.Bisnis.Com. https://kabar24.bisnis.com/read/20220209/15/1498487/keputusan-ganjar-jadi-pemicu-warga-wadas-tolak-bendungan-bener
Haryono, H., Anggraini, S., & Iswahyudi, G. (2022). Tinjauan Yuridis Perizinan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Sebagai Sarana Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 319–324. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i2.1806
Hasibuan, R. (2018). Pengaturan Hak Atas Lingkungan Hidup Terhadap Kesehatan. Jurnal Ilmiah Advokad, 6(2), 93–101. https://doi.org/https://doi.org/https://doi.org/10.36987/jiad.v6i2.252
Hayati, T. (2019). Hak Penguasaan Negara Terhadap Sumber Daya Alam Dan Implikasinya Terhadap Bentuk Pengusahaan Pertambangan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(3), 768. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no3.2199
Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pub. L. No. 140, 2 (2009).
Iskandar. (2011). Konsepsi Dan Pengaturan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat (Kajian Perspektif Hak Asasi Manusia Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup).
Juliati, S. (2022). Mengenal Desa Wadas, Purworejo: Kondisi Geografis hingga Lahan Tambang Andesit. Tribunnews.Com. https://www.tribunnews.com/regional/2022/02/09/mengenal-desa-wadas-purworejo-kondisi-geografis-hingga-lahan-tambang-andesit
Kompas.com. (2022). Ancaman Kerusakan Lingkungan Hingga Hilangnya Mata Pencarian Warga Wadas Karena Proyek Bendungan.
Mamudji, S. S. dan S. (1994). Penelitian Hukum Normatif–Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.
Mardatillah, A. (2022). Pengertian Kerusakan Lingkungan, Dampak, Dan Cara Mengatasinya. Www.Merdeka.Com. https://www.merdeka.com/sumut/pengertian-kerusakan-lingkungan-dampak-dan-cara-mengatasinya-kln.html
Muhammad, A. (2004). Hukum Dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti.
Muhammadiyah, M. H. dan H. P. (2022). Wadas Pelanggaran Dan HAM Dan Krisis Sosio-Ekologi Atas Nama Proyek Strtaegi Nasional (Policy Brief).
Muqorroby, M. K. (2023). Tinjauan Maqashid Syari’ah Terhadap Pembangunan Bendungan di Desa Wadas. Recht Studiosum Law Review, 02(02), 102–109.
https://doi.org/https://doi.org/10.32734/rslr.v2i2.14208
Muthmainnah, L., Mustansyir, R., & Tjahyadi, S. (2020). Meninjau Ulang Sustainable Development: Kajian Filosofis Atas Dilema Pengelolaan Lingkungan Hidup di Era Post Modern. Jurnal Filsafat, 30(1), 23–45. https://doi.org/10.22146/jf.49109
Nusalawo, M., Sedubun, V. J., & Holle, E. S. (2022). Kewenangan Pemerintah Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Lingkungan Hidup. Jurnal Ilmu Hukum, 2(7), 739–756.
https://doi.org/https://doi.org/10.47268/tatohi.v2i7.1135
Rembet, R. C. (2020). Pengaturan Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup Menurut Deklarasi Stockholm 1972. Lex Et Societatis, 8(4), 36–44. https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30908
Riskanita, D., & Widowaty, Y. (2019). Upaya Pemerintah Daerah Mengatasi Kerusakan Lingkungan Akibat Alih Fungsi Lahan Berdasarkan Konsep Negara Kesejahteraan. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 28(2), 123–135.
https://doi.org/10.33369/jsh.28.2.123-135
Rosa, C. (2022). Ramai Diperbincangkan Yuk Intip Potensi Alam Desa Wadas. Kompas.Com. https://akurat.co/ramai-diperbincangkan-yuk-intip-potensi-alam-desa-wadas
Sodikin. (2019). Gagasan Kedaulatan Lingkungan Dalam Konstitusi Dan Implementasinya Dalam Pelestarian Lingkungan Hidup. Masalah-Masalah Hukum, 48(3), 294–305.
https://doi.org/https://doi.org/10.14710/mmh.48.3.2019.294-305
Thornberry, P. (2013). Indigenous Peoples and Human Rights. Manchester University Press.
Wibawa, K. C. S. (2019). Mengembangkan Partisipasi Masyarakat Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Untuk Pembangunan Berkelanjutan. Adminitrative Law & Governance Journal, 2(1), 79–92. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/alj.v2i1.79-92
Widowati, D. A., Yurista, A. P., & Bosko, R. E. (2019). Perundang-undangan, Penjabarannya Dalam Peraturan Perundang-undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(2), 147–159.
Widyawati Boediningsih, S. T. (2022). Analisis Terhadap Putusan MA No.482K/TUN/2021 Terkait Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.590/20 Tahun 2021. Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, 6(1), 102–120. https://doi.org/https://doi.org/10.25139/lex.v6i1.4715
Wongkar, E. E. L. T., Achmadi, J. C., & Iswarini, T. (2021). Ketentuan dan Penegakan Hukum Anti-SLAPP terhadap Perempuan Pembela HAM atas Lingkungan Hidup dalam Perspektif Teori Hukum Feminis. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 8(1), 35–72.
https://doi.org/https://doi.org/10.38011/jhli.v8i1.371
Yana, S., Nelly, N., Radhiana, R., Ibrahim, N., Zubir, A. A., Zulfikar, T. M., & Yulisma, A. (2022). Dampak Ekspansi Biomassa sebagai Energi Terbarukan: Kasus Energi Terbarukan Indonesia. Jurnal Serambi Engineering, 7(4), 4036–4050. https://doi.org/10.32672/jse.v7i4.4963
Yogi Zul Fadli, et al. (2019). Investasi Subur Rakyat Digusur: Catatan Akhir Tahun LBH Yogyakarta 2019.
Zuhhad, A. (2022). Ada Apa Dengan Desa Wadas: Tambang Dan Bendungan Bener Rugikan Indonesia. Www.Greenpeace.Org. https://www.greenpeace.org/indonesia/cerita/45996/ada-apa-dengandesa-wadastambang-dan-bendungan-benerrugikan-indonesia/
Zuhri, B., & Yandi, R. (2019). Kepemilikan Terhadap Sumber Daya Alam. Jurnal Istikhlaf, 1(1), 1–10.




