Eksistensi Keterangan Ahli dalam Pembuktian Tindak Pidana Korupsi
Main Article Content
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa yang menimbulkan dampak luar biasa bagi negara dan kelangsungan hidup rakyatnya. Korupsi sebagai kejahatan luar biasa memerlukan upaya penanganan yang luar biasa pula, khususnya dalam proses pembuktiannya. Pembuktian tindak pidana korupsi seringkali memerlukan peran dari ahli yang berasal beberapa disiplin ilmu guna memastikan bahwa benar tindak pidana korupsi telah terjadi. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi keterangan ahli sebagai alat bukti dalam pembuktian tindak pidana korupsi dan sejauh mana kontribusi alat bukti keterangan ahli dalam meyakinkan hakim bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah diajukannya keterangan ahli ke depan persidangan tindak pidana korupsi akan menambah keyakinan hakim tentang kebenaran dari alat bukti yang lainnya yang diajukan oleh penuntut umum, dan memperkuat keyakinan hakim untuk menjatuhkan putusan pemidanaan jika memang dari alat bukti yang ada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi
Alamri, H. (2017). Kedudukan Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti Menurut Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana. Lex Privatum.
Anak Agung Gede Budhi Warmana Putra, Simon Nahak, I. N. G. S. (2020). Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Melalui Double Track System. Denpasar.
Arief, B. N. (1984). Saru Kuliah Hukum Pidana II. Bandung.
Arsyad, J. H. (2017). Korupsi Dalam Perspektif HAN. Jakarta: Sinar Grafika.
Hamzah, A. (2009). Terminologi Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Y. (1985). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP. Jakarta: Pustaka Kartini.
Harahap, M. Y. (2010). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Made Mahadwiva Surya Krishna, I Nyoman Gede Sugiartha, N. M. S. K. (2021). Sistem Pembuktian Terbalik Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(2).
Mertokusumo, S. (1999). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Muhammad, A. (2004). Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: Penerbit Nusa Media.
Najemi, W. dan A. (2020). Pengaturan Uang Pengganti Sebagai Pidana Tambahan dalam Tindak Pidana Korupsi. PAMPAS: Journal Of Criminal Law, 1(1).
Putra, I Wayan Werasmana Sancaya, I. M. A. M. putra. (2021). Tanggungjawab Perusahaan Angkutan Terhadap Kerugian Yang Ditimbulkan Akibat Kelalaian Pengemudi Selama Kegiatan Penyelenggaraan Pengangkutan. Jurnal Kertha Wicaksana, 15(1).
Rambey, G. (2016). Pengembalian Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta.
Sofian, A. (2020). Keterangan Ahli Dalam Tingkat Penyidikan Dugaan Tindak Pidana. Jakarta.