Hukum Pidana Konservasi Tanah Dan Air Dalam Undang - Undang No 37 Tahun 2014
Main Article Content
Arif Setiawan
Aldri Frinaldi
Rembrand
Tanah dan air dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan karunia sekaligus amanah Tuhan yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia yang tak ternilai harganya yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola secara berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, Undang-Undang tentang Konservasi tanah dan air ini mencantumkan pula ketentuan penyelesaian sengketa melalui pengadilan dan di luar pengadilan serta hak gugat Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan organisasi. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah hukum pidana di bidang konservasi tanah dan air dan bagaimanakah tindak pidana di bidang konservasi tanah dan air, yang dengan penelitian hokum normative disimpulkan bahwa: Penyidikan tindak pidana konservasi tanah dan air dilakukan oleh penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang konservasi tanah dan air. Tindak pidana konservasi tanah dan air apabila dilakukan oleh orang perseorangan, petani penggarap tanaman pangan, badan hukum atau badan usaha dapat dilakukan penyidikan oleh penyidik menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Alfitra, Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana, Perdata Dan Korupsi Di Indonesia, Cetakan 1(Editor Andriansyah), Jakarta, 2011.
Alting Husen, Dinamika Hukum Dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah, (Masa Lalu, Kini Dan Masa Mendatang) Cetakan II, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta, 2011.
Atmasasmita Romli. Tindak Pidana Narkotika Transnasional Dalam Sistem HukumPidana Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung. 1997.
Hamzah Andi, Terminologi Hukum Pidana, (Editor) Tarmizi, Ed. 1. Cet. 1. Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Hamzah Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua. Cet. 5. Sinar Grafika, Jakarta. 2011.
Hartanto Andy, Problematika Hukum, Jual Beli Tanah Belum Sertifikat, Cetakan II. Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2012.
Huda Chairul, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada “Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan (Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana), Kencana, Jakarta, 2006.
Jeddawi Murtir H., Negara Hukum Good Governance dan Korupsi di Daerah, Total Media, Yogyakarta, 2011.
Limbong Bernhard, Konflik Pertanahan, Cetakan Pertama, Margaretha Pustaka, Jakarta, 2012.
Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Makarao Taufik Mohammad, dan Suhasril, Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek, (Editor) Risman F. Sikumbank, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004.
Marpaung Leden, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika. Cetakan Kedua, Jakarta. 2005.
Masriani Tiena Yulies, Pengantar Hukum Indonesia, Cetakan Kelima, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
Mulyadi Mahmud dan Feri Antoni Surbakti, Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi, Cetakan Pertama, PT. Sofmedia, Jakarta. 2010.
Muhamad Erwin, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Cetakan Kedua. PT. Refika Aditama, Jakarta, 2009.
Panjaitan Irwan Petrus & Chairijah, Pidana Penjara Dalam Perspektif Penegak Hukum Masyarakat dan Narapidana, CV. Indhili. Co, Jakarta, 2009. Sastrawijaya Tresna, Pencemaran Lingkungan, Cet. 2. Rineka Cipta, Jakarta, 2009.
Pontoh, Egi Azwar. Tindak Pidana Konservasi Tanah Dan Air Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Konservasi Tanah Dan Air. Universitas Sam Ratulangi. Manado, 2018.
Soekanto Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. 1995.
Soetiknjo Imam, Politik Agraria Nasional, Hubungan Manusia Dengan Tanah Yang Berdasarkan Pancasila, Cetakan Ketiga, Gadjah Mada, University Press, Yogyakarta, 1990.
Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan Kelima, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2007.
Sunarso Siswanto, Hukum Pidana Lingkungan Hidup Dan Strategi Penyelesaian Sengketa, PT. Cetakan Pertama, Rineka Cipta, Jakarta, 2005.
Sudarsono, Kamus Hukum, Cetakan 6. Rineka Cipta, Jakarta, 2009.
Supriadi, Hukum Lingkungan di Indonesia Sebuah Pengantar, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Sutedi Adrian, Sertifikat Hak Atas Tanah, Edisi 1. Cetakan Kedua. Sinar Grafika. Jakarta. 2012.
Syahrin Alvi, Beberapa Isu Hukum Lingkungan Kepidananaan, Cetakan Revisi, PT. Sofmedia, Jakarta, 2009.