Problematika Perkawinan Dini Di Indonesia
Main Article Content
Wiwit Triani
Aulya Maharani Asri
Perkawinan dini masih menjadi permasalahan sosial yang banyak terjadi di Indonesia dan menimbulkan berbagai dampak dalam kehidupan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak yang ditimbulkan, serta upaya pencegahannya. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan sumber ilmiah lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan dini lebih banyak menimbulkan dampak negatif dibandingkan positif, yang meliputi aspek psikologis, kesehatan, pendidikan, sosial, dan ekonomi. Dari aspek psikologis, perkawinan dini dapat menyebabkan stres, depresi, serta ketidakstabilan emosi. Dari aspek kesehatan, perkawinan dini meningkatkan risiko komplikasi kehamilan dan persalinan. Selain itu, perkawinan dini juga berdampak pada terhambatnya pendidikan, munculnya permasalahan ekonomi, serta tekanan sosial dalam masyarakat. Upaya pencegahan dapat dilakukan melalui peningkatan akses pendidikan formal, edukasi kesehatan reproduksi, pemberdayaan masyarakat, serta peran aktif pemerintah melalui regulasi dan program perlindungan anak, disertai penerapan kesetaraan gender. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat untuk menekan angka perkawinan dini secara berkelanjutan.
Soekanto, S., (2007), "Pengantar Penelitian Hukum", Universal Indonesia, Jakarta, 56.
Fatimah, H, Syahadatina, M, Rahman, F, dkk., (2021) "pernikahan Dini Dan Upaya Pencegahannya" Yogyakarta: CV Mine.
Faturohman, F, Wahyu, M, Astuti, L, K, P., (2024), "Dampak Pernikahan Dini Terhadap Anak Dibawah Umur Dan Probelmatika Hukumnya", Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, 1 (1).
Friska, J, Nainggolan, D, A, Siregar, I, S, dkk., (2025), "Analisis Sosial Ekonomi Dampak Pernikahan Dini Dikalangan Remaja", Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 2 (1).
Mutiah, N, R, Zulfa, I, Hami, W., (2024), "Analisis Penyebab Dan Dampak Pernikahan Dini (Studi Kasus di Desa Rejosari, Kecamatan Bojong)", MISYKAT AL-ANWAR JURNAL KAJIAN ISLAM DAN MASYARAKAT, 7 (1).
Ndala, A, T, Teku, W, C, Malik, Y, F, dkk., (2024), "Menikah Muda : Menggali Dampak Tersembunyi pada Pendidikan dan Karir", Publikasi Hasil Pengabdian dan Kegiatan Masyarakat, 2 (6).
Salim, E, F, Judiasih, S, D, Yuanitasari, D., (2021), "Persamaan Syarat Usia Perkawinan Sebagai Wujud kesetaraan Gender Dalam Meminimalisir Perkawinan Bawah Umur Di Indonesia", ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 5 (1).
Thahir, A, H, Husna, N., (2021), "Upaya Pencegahan Meningkatnya Pernikahan Dini Di Masa Pademi Covid-19: Studi Pendampingan Pengabdian Masyarakat Di Desa Ngetos Kabupaten Ngajuk", Abdimas Indonesia Journal, 1 (2).
Utami, A, S, Andini, P, Angeli, A, dkk., (2023), “Pencegahan Pernikahan Dini Pada Remaja”, EJOIN : JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT, 1 (9).
Fachreinsyah, D., (2024, Juni 22) “Puluhan Pasangan di Bawah Umur di Pandeglang Ajukan Dispensasi Nikah”, Radio Republik Indonesia, Diakses Tanggal 27 April 2026, https://share.google/hfPE5zDsQF3B645G9.
Prasetia, M, M., (2025, Oktober 6), “Kemenag Ungkap Angka Perkawinan Anak di Pandeglang Menurun,” Radar Banten, Diakses 27 April 2026, https://share.google/2b3EsU3NU9Fh33iTw.
BPK RI, “Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019, Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan", Diakses Tanggal 27 April 2026 https://share.google YLwjQhn7xU3xitkXY.




