Implikasi Hukum Perceraian Online Terhadap Validitas Akta Nikah: Perspektif Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Dan Inovasi Teknologi
Main Article Content
Raden Roro Ghaida Azhar Wibowo
Perkembangan e-Court dan Elektronik Akta Cerai (EAC) merevolusi perceraian online di Indonesia, menimbulkan tantangan terhadap validitas akta nikah berdasarkan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 (Pasal 39 & 41)1. Penelitian ini menganalisis implikasi perceraian digital terkait keamanan data, tanda tangan elektronik vs basah, dan kepastian status perkawinan pasca-putusan pengadilan agama. Pendekatan normatif-empiris menunjukkan bahwa meski EAC efisien via QR code dan SIPP, ketidaksesuaian regulasi memicu ambiguitas yang berpotensi sengketa harta gono-gini atau hak asuh anak; sehingga diperlukan amandemen UUP selaras PERMA No. 1 Tahun 2023 untuk perlindungan hukum komprehensif di era digital.
Ahmad, Zainuddin, “Transformasi Digital Dalam Peradilan Agama Di Indonesia”, Jurnal Hukum, 2024.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan., 1974.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 41, 1974
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, 2008
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi., 2022
M. Yahya Harahap, Hukum Perkawinan Nasional, Cetakan Pe (Medan: CV. Zahir, 1975)
RI, Agung Mahkamah, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023, 2023 Subekti, Hukum Perdata (Jakarta: Intermasa).




