Analisis Hukum Nafkah Masa Iddah Dan Pemberian Muth'ah Pada Pasca-Perceraiaan: Studi Kompilasi Hukum Islam (KHI) Dan Hukum Positif Indonesia Di Pengadilan Agama
Main Article Content
Maulina Bilqis Syoleha
Eksekusi nafkah iddah dan mut'ah di Pengadilan Agama sering tidak efektif karena mantan suami menghindari pembayaran, sembunyikan aset, atau kekurangan harta, ditambah prosedur rumit. Analisis normatif-dogmatis KHI Pasal 149–156, UU No. 1/1974, SEMA No. 3/2018, dan SEMA No. 2/2019 menunjukkan kewajiban mutlak pada cerai talak, perlindungan istri gugat (jika tidak nusyuz), tapi tingkat keberhasilan hanya 6–20%. Solusi: pembayaran segera, sita gaji PNS, e-court, sanksi pidana via UU PKDRT, plus penguatan sanksi pidana ringan, satgas eksekusi, audit aset, dan edukasi pra-perceraian untuk sistem lebih progresif dan sensitif gender.
Depag RI. Kompilasi Hukum Islam (KHI). Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia, 1991 (edisi cetak terbaru 2025).
Republik Indonesia. Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974.
Republik Indonesia. Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, sebagaimana sering diterapkan pada kasus penelantaran pasca perceraian di tahun 2024–2025.
Mahkamah Agung RI. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PERMA No. 3/2014).
Mahkamah Agung RI. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Eksekusi Putusan Pengadilan Agama.
Mahkamah Agung RI. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2014 (Perma Talak).
Mahkamah Agung RI. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hak Nafkah Iddah dan Mut’ah bagi Istri dalam Perkara Cerai Gugat.
Mahkamah Agung RI. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Antisipasi Pembayaran Nafkah Iddah dan Mut’ah sebelum Ikrar Talak di Pengadilan Agama.
Novita, Diana. “Eksekusi Putusan Pengadilan Agama Terkait Nafkah Iddah, Mut’ah dan Nafkah Anak”. Jurnal Yuridikasi, 11(1), 1–19, 2018.
Fitriani, Siti. “Implementasi SEMA No. 3 Tahun 2018 tentang Hak Nafkah Iddah dan Mut’ah Perkara Cerai Gugat pada Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung”. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 10(2), 145–160, 2022.
Wahab, Siti Aisyah. “Hukum Nafkah Mut’ah dan Idad Istri dalam Perkara Khuluk: Analisis terhadap SEMA No. 3 Tahun 2018”. Jurnal Al‑Maqror, 10(1), 1–20, 2022.
Mahkamah Agung RI. Praktik Perlindungan Pemenuhan Nafkah bagi Mantan Istri. Artikel resmi Mahkamah Agung, 2025.
Pengadilan Agama Tigaraksa. Putusan Perkara Cerai Gugat Nomor 5873/Pdt.G/2023/PA.Tgrs tentang Pemberian Mut’ah dan Nafkah Iddah. Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa, 2023–2024 (dokumen SIPP, akses tahun 2024–2025).




