Hukum Lingkungan Dalam Pengelolaan Limbah Rumah Tangga
Main Article Content
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), diperkirakan jumlah penduduk Indonesia akan mencapai 278,8 juta pada tahun 2023. Dengan pertumbuhan populasi yang terus berlangsung, pola konsumsi sehari-hari juga mengalami peningkatan. Sebagai konsekuensinya, limbah rumah tangga yang dihasilkan oleh penduduk Indonesia setiap hari dapat memiliki dampak negatif jika tidak dikelola dengan efektif. Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 yang mengatur pengelolaan limbah rumah tangga sebagai bagian dari sistem hukum negara. Fokus dari penelitian ini adalah pada aspek hukum lingkungan yang terkait dengan pengelolaan limbah rumah tangga dan langkah-langkah hukum yang akan diambil terhadap individu yang melanggar ketentuan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian literatur.
Axmalia, A., & Sinanto, R. A. (2021). Pengelolaan limbah infeksius rumah tangga pada masa pandemi Covid-19. Jurnal Kesehatan Komunitas, 7(1), 70-76.
Bahana, A. P. (2022). UPAYA PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT SAMPAH RUMAH TANGGA DI KABUPATEN BANTUL MELALUI APLIKASI RAPEL (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA).
DEWI, N. M. N. B. S. (2021). Analisa limbah rumah tangga terhadap dampak pencemaran lingkungan. GANEC SWARA, 15(2), 1159-1164.
Faidah, F. (2023). IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN TEGAL (Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada).
Fikri, R. A. (2021). Penegakan Hukum Pengelolaan Limbah Infeksius Dalam Penangan Covid-19: Analisis Kritis Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor SE. 2/MENLHK/PSLB3/PLB. 3/3/2020. Jurnal Studia Legalia, 2(01), 29-47.
Hardini, A. O. (2023). PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DI KABUPATEN KULON PROGO BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2013 (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta).
Hasibuan, A., Oktawiranika, D. S., Asia, E. S. N., & Kesogihen, M. (2023). Analisis Dampak Limbah Rumah Tangga Terhadap Pencemaran Lingkungan Di Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Cross-border, 6(2), 1190-1196.
Hesti, Y. (2020). Upaya Penanganan Limbah B3 Dan Sampah Rumah Tangga Dalam Mengatasi Pandemi Corona Sesuai Dengan Surat Edaran No. Se. 2/Menlhk/Pslb3/Plb. 3/3/2020tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) Dan Sampah Rumah Tangga Dari Penanganan Corona Virus Disease. J Pro Justitia, 1(2).
Hidayah, F. N. (2023). Perkembangan Pengaturan Hukum Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) Di Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 4(02), 211-225.
Huduri, A. N. A. (2018). Aspek Hukum Peran Pemerintah Kota Makassar Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. Mimbar Keadilan, 14(28).
Juliani, J., Zakaria, R., & Andria, D. (2023). Analisis Penanganan Sampah Rumah Tangga Di Desa Lang Nibong Kabupaten Aceh Utara Tahun 2022. JOURNAL OF HEALTHCARE TECHNOLOGY AND MEDICINE, 9(2), 837-845.
Kalalo, F. P., Pontoh, K. C., & Pangemanan, A. E. (2020). Pengelolaan sampah melalui pemilahan dan jadwal pembuangan sampah rumah tangga sebagai upaya penegakkan hukum lingkungan di Indonesia. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 14(1).
Komarudin, A., Rosmajudi, A., & Hilman, A. (2023). Implementasi Kebijakan Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Di Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya. Indonesian Journal Of Education and Humanity, 3(4), 41-49.
Muchsin, T., & Saliro, S. S. (2020). Peran Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Sampah Perspektif Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah. Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, 5(2), 72-90.
Nurcahyo, E., & Ernawati, E. (2019). Peningkatan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga di Desa Mabulugo, Kabupaten Buton. Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(02).
Putra, I. M. O. D., Sugiartha, I. N. G., & Suryani, L. P. (2021). Pengelolaan Sampah Plastik Rumah Tangga dalam Rangka Pencegahan Pencemaran Lingkungan (Study di Lingkungan Kelurahan Pedungan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar). Jurnal Konstruksi Hukum, 2(1), 86-91.
Riswan, R., Sunoko, H. R., & Hadiyarto, A. (2011). Pengelolaan sampah rumah tangga di Kecamatan Daha Selatan. Jurnal Ilmu Lingkungan, 9(1), 31-38.
Wahongan, A. S., & Pontoh, K. C. (2022). Urgensi Hukum terhadap Sistem Pengelolaan Sampah di Kota Manado. Tumou Tou Law Review, 48-57.
Alting Husen, Dinamika Hukum Dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah, (Masa Lalu, Kini Dan Masa Mendatang) Cetakan II, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta, 2011.
Atmasasmita Romli. Tindak Pidana Narkotika Transnasional Dalam Sistem HukumPidana Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung. 1997.
Hamzah Andi, Terminologi Hukum Pidana, (Editor) Tarmizi, Ed. 1. Cet. 1. Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Hamzah Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua. Cet. 5. Sinar Grafika, Jakarta. 2011.
Hartanto Andy, Problematika Hukum, Jual Beli Tanah Belum Sertifikat, Cetakan II. Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2012.
Huda Chairul, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada “Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan (Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana), Kencana, Jakarta, 2006.
Jeddawi Murtir H., Negara Hukum Good Governance dan Korupsi di Daerah, Total Media, Yogyakarta, 2011.
Limbong Bernhard, Konflik Pertanahan, Cetakan Pertama, Margaretha Pustaka, Jakarta, 2012.
Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Makarao Taufik Mohammad, dan Suhasril, Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek, (Editor) Risman F. Sikumbank, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004.
Marpaung Leden, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika. Cetakan Kedua, Jakarta. 2005.
Masriani Tiena Yulies, Pengantar Hukum Indonesia, Cetakan Kelima, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
Mulyadi Mahmud dan Feri Antoni Surbakti, Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi, Cetakan Pertama, PT. Sofmedia, Jakarta. 2010.
Muhamad Erwin, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Cetakan Kedua. PT. Refika Aditama, Jakarta, 2009.
Panjaitan Irwan Petrus & Chairijah, Pidana Penjara Dalam Perspektif Penegak Hukum Masyarakat dan Narapidana, CV. Indhili. Co, Jakarta, 2009. Sastrawijaya Tresna, Pencemaran Lingkungan, Cet. 2. Rineka Cipta, Jakarta, 2009.
Pontoh, Egi Azwar. Tindak Pidana Konservasi Tanah Dan Air Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Konservasi Tanah Dan Air. Universitas Sam Ratulangi. Manado, 2018.
Soekanto Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. 1995.
Soetiknjo Imam, Politik Agraria Nasional, Hubungan Manusia Dengan Tanah Yang Berdasarkan Pancasila, Cetakan Ketiga, Gadjah Mada, University Press, Yogyakarta, 1990.
Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan Kelima, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2007.
Sunarso Siswanto, Hukum Pidana Lingkungan Hidup Dan Strategi Penyelesaian Sengketa, PT. Cetakan Pertama, Rineka Cipta, Jakarta, 2005.
Sudarsono, Kamus Hukum, Cetakan 6. Rineka Cipta, Jakarta, 2009.
Supriadi, Hukum Lingkungan di Indonesia Sebuah Pengantar, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Sutedi Adrian, Sertifikat Hak Atas Tanah, Edisi 1. Cetakan Kedua. Sinar Grafika. Jakarta. 2012.
Syahrin Alvi, Beberapa Isu Hukum Lingkungan Kepidananaan, Cetakan Revisi, PT. Sofmedia, Jakarta, 2009.