Tinjauan Hukum Administrasi Negara Terhadap Efektivitas Pemungutan Retribusi Sampah Berdasarkan Perda Bangkalan No. 1 Tahun 2024
Main Article Content
Fitron
Dimas Fian Wahyu Mahardika
AbstrakPenelitian ini bertujuan mengkaji efektivitas pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Kabupaten Bangkalan pasca berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Melalui pendekatan Hukum Administrasi Negara, kajian ini membedah keabsahan wewenang, instrumen yuridis, dan hambatan operasional Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangkalan. Analisis dilakukan dengan menerapkan teori kewenangan Philipus M. Hadjon, teori instrumen pemerintahan Ridwan HR, serta teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa rencana penerapan retribusi sampah bagi dapur Program Makan Bergizi Gratis sebesar dua ratus ribu rupiah per bulan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2025 belum berjalan efektif. Tingkat kepatuhan wajib retribusi sangat rendah karena hanya sekitar dua puluh pelaksana yang melakukan pembayaran. Penyebab utama meliputi ketidakjelasan skema pelayanan akibat tarif yang tidak mencakup biaya pengangkutan sampah, kelumpuhan infrastruktur di Tempat Pemrosesan Akhir Buluh, dan lemahnya penegakan sanksi administratif oleh aparat pemungut. Situasi ini memicu tindakan kedinasan non-prosedural serta konflik sosial-ekologis dengan masyarakat desa setempat.
Guna menyelesaikan permasalahan tersebut, diperlukan klarifikasi skema pelayanan yang mencakup seluruh komponen biaya, rehabilitasi infrastruktur pemrosesan sampah, serta penguatan penegakan sanksi administratif untuk meningkatkan kepatuhan dan efektivitas pemungutan retribusi.
Kata Kunci: Hukum Administrasi Negara; Retribusi Sampah; Efektivitas Hukum; Kabupaten Bangkalan.
AbstractThis study aims to examine the effectiveness of waste service retribution collection in Bangkalan Regency following the enactment of Bangkalan Regency Regional Regulation Number 1 of 2024 concerning Regional Taxes and Retributions. Using an Administrative Law approach, this research analyzes the legitimacy of authority, juridical instruments, and operational obstacles faced by the Environmental Agency of Bangkalan Regency. The analysis applies Philipus M. Hadjon’s theory of authority, Ridwan HR’s theory of government instruments, and Soerjono Soekanto’s theory of legal effectiveness.
The findings reveal that the planned implementation of a waste retribution fee of two hundred thousand rupiah per month for kitchens under the Free Nutritious Meals Program (Program Makan Bergizi Gratis), based on Regional Regulation Number 3 of 2024 and Regent Regulation Number 9 of 2025, has not been effective. The level of compliance among retribution payers remains very low, with only approximately twenty operators making payments. The main causes include unclear service schemes due to tariffs that do not cover waste transportation costs, the dysfunction of infrastructure at the Buluh Final Processing Site (Tempat Pemrosesan Akhir Buluh), and weak enforcement of administrative sanctions by collection officers. This situation has triggered non-procedural administrative actions and socio-ecological conflicts with local village communities.
To address these issues, it is necessary to clarify the service scheme to include all cost components, rehabilitate waste processing infrastructure, and strengthen the enforcement of administrative sanctions in order to improve compliance and the overall effectiveness of retribution collection.
Keywords: Administrative Law; Waste Retribution; Legal Effectiveness; Bangkalan Regency.
Ardini, P. A. A. D. (2020). Pengaturan Pemungutan Pajak Hotel Secara Online. Notaire, 3(2), 215. https://doi.org/10.20473/ntr.v3i2.20538
Astuti, M. T., Sudirman, L., & Girsang, J. (2022). Pemulihan Keuangan Negara Melalui Implementasi Sanksi Denda Pada Pidana Cukai: Pelanggaran Peraturan Pita Cukai. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(3), 67–82. https://doi.org/10.23887/jpku.v10i3.51204
Bangkalan, P. K. (2024). Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Budiana, U., & Saidi, M. D. (2020). Efektivitas Penegakan Hukum Pajak Bagi Wajib Pajak Hotel. Al-Azhar Islamic Law Review, 2(1), 54–65. https://doi.org/10.37146/ailrev.v2i1.39
Ernawati Huroiroh, Rimbawani Sushanty, V., & Roychan, W. (2022). Disharmonisasi Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Setelah Berlakunya Undang Undang Administrasi Pemerintahan. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial, 2(2), 50–76. https://doi.org/10.15642/sosyus.v2i2.198
Gunarso, P. G. P., & Sugandha, W. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Ketidakpatuhan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Di Surakarta. Jurnal Discretie, 1(2), 138. https://doi.org/10.20961/jd.v1i2.50238
Hadi, S., & Tomy, M. (2017). Principles of Defense (Rechtmatigheid) In Decision Standing of State Administration. JURNAL CITA HUKUM, 5(2), 383–400. https://doi.org/10.15408/jch.v5i2.7096
Hadjon, P. M. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.
Hidayat, A. (2023). Fenomena Sosial Parkir Nuthuk Di Kota Yogyakarta. Journal of Society Bridge, 1(1), 42–51. https://doi.org/10.59012/jsb.v1i1.2
HR, R. (2014). Hukum Administrasi Negara. Rajawali Pers.
Indonesia, P. R. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah Republik Indonesia.
Indonesia, P. R. (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Pemerintah Republik Indonesia.
Juwita, J., & Rizal, Y. (2021). Analisis Yuridis Penegakkan Hukum Dinas Perhubungan DKI Jakarta Terhadap Pemilik Kendaraan Yang Terparkir Tidak Pada Tempatnya. Jurnal Pendidikan Indonesia, 2(3), 430–444. https://doi.org/10.36418/japendi.v2i3.124
Kang, S. (2021). Jurisdictional Objections and Defenses (Ratione Personae, Ratione Materiae, and Ratione Temporis). Dalam Handbook of International Investment Law and Policy (hlm. 983–1012). Springer Nature. https://doi.org/10.1007/978-981-13-3615-7_67
Lestari T.P, Y. P., Afifah, N., & Den Ka, V. S. (2022). Analisis Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kota Makassar. Jurnal Pabean., 4(1), 49–59. https://doi.org/10.61141/pabean.v4i1.220
Loupatty, L. G., Kriswantini, D., & Usmany, A. E. M. (2022). Efektivitas Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Kontribusinya dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Ambon di Masa Pandemi Covid-19. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(5), 6705–6721. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i5.7248
Mankiw, N. G. (2021). Principles of Economics (9th ed.). Cengage Learning.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.
Muhsinhukum, M. (2021). Implementasi Pemungutan Retribusi Daerah Bidang Persampahan Dan Kebersihan Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Kabupaten Indragiri Hilir. Jurnal Hukum Das Sollen, 6(2), 86–98. https://doi.org/10.32520/das-sollen.v6i2.1811
Mulyawan, R., Mahyudin, R. P., Badaruddin, B., & Ahmadi, A. (2020). Permasalahan Pengelolaan Persampahan Di Kota Tarakan. Sanitasi Jurnal Kesehatan Lingkungan, 11(2), 65–74. https://doi.org/10.29238/sanitasi.v11i2.941
Nurhani, Fatmawati.L, St., & Yusuf, M. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Wajib Pajak Bumi Dan Bangunan Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Kendari. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 4(1), 97–115. https://doi.org/10.57250/ajsh.v4i1.346
Rahayu, S. (2018). Analisis Biaya Pengelolaan Sampah Perkotaan di Indonesia.
Sari, D., & others. (2020). Analisis Kinerja Truk Pengangkut Sampah Kota di Indonesia: Pendekatan Biaya Tetap dan Biaya Variabel. Jurnal Teknik Lingkungan, 26(2), 38–47.
Sari, T. P., & Agusmidah, A. (2023). Perilaku Suap Dalam Penyelesaian Tilang Oleh Masyarakat Kepada Polisi Lalu Lintas Percut Sei Tuan (Pendekatan Sosiologi Hukum). Mukadimah Jurnal Pendidikan Sejarah Dan Ilmu-Ilmu Sosial, 7(1), 139–150. https://doi.org/10.30743/mkd.v7i1.6527
Soekanto, S. (2008). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali Pers.
Solsepa, M. R., Widiati, I. A. P., & Seputra, I. P. G. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Izin Trayekd Di Kabupaten Manggarai Tengah. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(3), 515–519. https://doi.org/10.22225/jkh.2.3.3634.515-519
Sugiyono, S. (2022). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D (27 ed.). Alfabeta.
Suwarti, S., Fathoni, A., & Darsin, D. (2017). Mekanisme dan Pola Kerja Retribusi Pasar di UPTD Pasar Karang Ayu dalam Upaya Peningkatan Pendapatan Daerah dari Sektor Pedagang dan PKL. Journal of Management, 3.
Wibowo, A., & others. (2019). Optimasi Rute Pengangkutan Sampah Kota Yogyakarta Menggunakan Hybrid Genetic Algorithm. Jurnal Ilmiah Teknik Industri, 18(2), 145–156. https://doi.org/10.23917/jiti.v18i2.XXXX
Widhi Antoro, B. H. (2021). Pengujian Penyalahgunaan Wewenang di PTUN. Jurnal Yudisial, 13(2), 207. https://doi.org/10.29123/jy.v13i2.350
Wulansari, M., Listyarini, D., & Rochmani, R. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Dan Sanksi Hukum Serta Kendalanya Di Kota Semarang. Wajah Hukum, 8(1), 228. https://doi.org/10.33087/wjh.v8i1.1422
Yamazaki, M. A. F., Kurniawan, A., Neyasyah, M. S., Satmaidi, E., & Septaria, E. (2026). Analisis Penyelenggaraan Penataan Ruang Wilayah Di Provinsi Bengkulu Dalam Perspektif Pembangunan Berkelanjutan. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(3), 2150–2157. https://doi.org/10.56799/j-ceki.v5i3.16498
Yanti, H., Syaputra, D., & Susyandari, M. (2020). Peran Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi dalam Penerapan Sanksi Administrasi Denda Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah. World Journal of Hepatology, 4(2), 453–466. https://doi.org/10.33087/wjh.v4i2.251




