Kajian Fiqih: Narkotika Dan Bahayanya Ditinjau Dari Hukum Islam
Main Article Content
Narkotika merupakan suatu zat yang bersumber dari tanaman atau bukan tanaman, sintesis atau semi sintesis, yang akan memberikan efek samping berupa penurunan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat memberikan efek ketergantungan. Bentuk dari narkotika sendiri seperti ganja, kokain, morfin, petidin, dan lain-lain. Sedangkan, psikotropika merupakan suatu zat yang bukan narkotika, baik alamiah atau sintesis, yang mempunyai khasiat psikoaktif melewati pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang akibatnya terjadi perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku. Penyalahgunaan narkoba, selain akan berdampak sangat buruk bagi penggunanya sendiri, juga akan lahir tindakan-tindakan destruktif yang dapat merusak dan mengancam sistem dan pranata sosial yang telah dibangun. Secara inplisit, narkoba memang tidak disebutkan dalam Al-Quran dan Hadits. Namun, dengan memahami substansi teks Al-Quran dan merujuk pada berbagai Hadits Nabi saw, maka, narkoba dapat menjadi khamr, terutama jika dilihat dari indikasi hukumnya (illat al-hukm) memabukkan. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan dalam rangka mengkaji narkotika dan bahayanya bagi generasi muda. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif (qualitative research). Tujuan penelitian kualitatif ini adalah untuk menjelaskan suatu fenomena sedalam-dalamnya dengan cara pengumpulan data yang sedalam-dalamnya pula yang menunjukan pentingnya kedalaman dan detail suatu data yang diteliti. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan berbagai macam bahaya yang buruk terkait dengan kesehatan baik fisik maupu psikis, hingga dapat menimbulkan kerusakan masa depan bagi generasi bangsa.
Advokad, Pencegahan Penyalagunaan Narkoba Bagi Petugas Lapas Dan Rutan.
Ali Ahmad an-Nadwi, A. (1994). Al-Qawaid al-Fiqhiyah. Damsyik: Dar al- Qalam.
al-Jazairiy, A. Kitab al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba’ah. Mesir: Al-Maktabah at-Tijariyah al-Kubra.
Anis, I. dkk. (1996). Mujma’ al-Wasith. Qahirah; Abu Walid Muhammad Ibn Rusydal Adalusi. Bidayah al Mujtahid. Beirut: Dar al Kutub al ‘Ilmiyah.
Aplikasi Hadis Kutub at-Tis’ah Shahih Bukhari Nomor Hadis 2082 Kitab al- Buyu’.
Aplikasi Hadis Kutub at-Tis’ah Shahih Muslim Nomor Hadis 2957 Kitab al- Musaqah.
Aulia, Z. (2007). Jangan Pernah Tergoda Narkoba. Semarang: PT. Bengawan Ilmu.
Azis Dahlan (Ed.), A. (1997). Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: Ikhtiar baru van Hoeve.
az-Zuhaili, W. (1989). Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu. Damsyik: Dar al-Fikr.
BNN RI. (2009). Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, apa yang anda bisa lakukan. Jakarta: BNN.
Agama RI. D. (2011). Al-Qur’an Tafsir Per Kata Tajwid Kode Angka. Tangerang Selatan: Kalim.
Deputi Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (2012). Mahasiswa dan Bahaya Narkotika. Jakarta: BNNRI.
Dirumuskan oleh tim kerja dari BNN, Mabes Polri, Depdagri dan BKKBN. (2007). Pedoman Pelaksanaan P4GN/Melalui Peran Serta Kepala Desa/Lurah Babinkamtibnas dan PLKB ditingkat Desa/Kelurahan. Jakarta: Badan Narkotika Nasional.
Husain, A. (1984). al-Muskirat Wa al-Mukhaddirat Baina al-Syari’ah Wa al- Qanun. Riyad.
Khudori Bik, M. (1998). Ushul Fiqh. Beirut: Dar al-Fikr.
M. Yusuf, K. (2011). Tafsir Ayat Ahkam, Tafsir Tematik Ayat-ayat Hukum. Jakarta: Amzah.
Ma’luf, L. (1975). al-Munjit fi al-lugah Wa al-‘Alam. Beirut: Dar al-Masyriq.
Muhammad Ibn al Manzhur al Anshari, J. (1981). Lisan al’Arab. Libanon: Dar al- Ma’arif.
Partodiharjo, S. (2000). Kenali Narkoba dan Penyalahgunaannya. Jakarta: Erlangga.
S. Willis, S. (2012). Remaja dan Masalahnya. Bandung: Penerbit Alfabeta.
Shihab, Q. (1999). Membumikan Al-Quran: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat. Bandung: Mizan.
Sumarno. (2007). Narkoba dan Upaya Pencegahannya. Semarang: PT. Bengawan Ilmu.
Supramono, G. (2001). Hukum Narkoba Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Syaltut, M. al-Fatawa Dirasa al-Musykilat al-Muslim al-Muassirah Fi Hayah Wa al- Yaumiyah Wa al- Ammah. Qahirah: Dar al-Qalam.
Syauqi al-Fanjari, A. (1996). At-Tibb al-Wiqa’i. Diterjemahkan oleh Ahsin Wijaya dan Totok Jumantoro Nilai Kesehatan dalam Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Taimiyah, I. (1995). As-Siyasah asy-Syar’iyah fi Islah ar-Ra’iy wa ar-Ra’iyah. Diterjemahkan oleh Rofi’ Munawar, Siyasah Syar’iyah: Etika Politik Islam. Surabaya: Risalah Gusti.
Tim Perumus dari BNN RI. (2007). Modul untuk orangtua: Mencegah Lebih Baik Daripada Mengobati. Jakarta: Badan Narkotika Nasional.
Warson Muanwwir, A. (1984). Kamus al-Munawwir: Kamus Arab Indonesia. Yokyakarta: Pustaka Progresif.
Yahya, M dan Fathurrahman. (1993). Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islami. Bandung: Al-Ma’arif.
Yusuf Qardhawi, M. (1993). Al-Halal wa al-Haram fi al-Islam. Diterjemahkan Oleh Mu’ammal Hamidy, ‘Halal dan Haram dalam Islam. Surabaya: Bina Ilmu