Kebijakan Pemerintah Kota Jambi Terhadap Pengelolaan Sampah Dalam Memenuhi Prinsip Good Environmental Governance
Main Article Content
Pengelolaan sampah menjadi aspek krusial dalam pembangunan berkelanjutan suatu kota. Penelitian ini mengevaluasi peran Pemerintah Kota Jambi dalam mengelola sampah dengan fokus pada penerapan Good Environmental Governance (GEG). GEG mencakup transparansi, partisipasi masyarakat, akuntabilitas, dan keadilan dalam kebijakan lingkungan. Terdapat juga korelasi dengan peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah daerah Kota Jambi memiliki peran penting dalam mengeluarkan kebijakan pengelolaan sampah, memastikan prinsip GEG terpenuhi. Metode penelitian ini bersifat deskriptif, dengan pendekatan hukum doktrinal/normatif. Hasil penelitian menunjukkan pentingnya pengelolaan sampah dalam konteks pembangunan berkelanjutan, memperhatikan aspek lingkungan, kesehatan, dan efisiensi sumber daya. GEG diaplikasikan sebagai landasan utama pengelolaan sampah, memandu transparansi, partisipasi masyarakat, akuntabilitas, keadilan, dan keberlanjutan. Peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 28 H Ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, memberikan dasar hukum yang kuat. Pentingnya implementasi Perda Kota Jambi No. 8 Tahun 2013 dalam mencapai Good Environmental Governance disoroti, meskipun perlu peningkatan dalam pelaksanaannya. Kebijakan pemerintah Kota Jambi dalam pengelolaan sampah menunjukkan komitmen terhadap prinsip Good Governance dan perlindungan lingkungan hidup. Upaya seperti kerjasama dengan bank sampah dan regulasi di setiap kecamatan menjadi bagian integral dari kebijakan ini. Pelaksanaan prinsip-prinsip GEG diharapkan mendukung upaya pemerintah dan pemerintah daerah dalam mencapai pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.
Aisyah, N. (2019). Kebijakan Pemerintah Kota Langsa Terhadap Pengelolaan Sampah Dalam Memenuhi Prinsip Good Environmental Governance. Jurnal Hukum: Samudera Keadilan, 316-327.
Candrakirana, R. (2015). Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Bidang Pengelolaan Sampah Sebagai Perwujudan Prinsip Good Environmental Governance Di Kota Surakarta. Yustisia, 581-601.
Christia, A. M., & Ispriyarso, B. (2019). Desentralisasi Fiskal Dan Otonomi Daerah Di Indonesia. Law Reform, 149-163.
Dahwir, A., & Barhamudin. (2020). Pengaturan Hukum Indonesia Tentang Pemanfaatan Lingkungan Untuk Kesejahteraan Rakyat. Jurnal Solusi, 298-311.
Darmawan, B., Mulyanto, & Tahyudin, D. (2019). Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah Di Bank Sampah Sakura Kelurahan Talang Kelapa Palembang. Jurnal Empirika, 33-48.
Habiya. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik perspektif mashlahah: Studi di Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep. Skripsi, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang.
Imayanti, S. N., Hayat, & Sunariyanto. (2023). Kebijakan Publik Dalam Mendorong Inklusi Sosial Dengan Penanggulangan Pencemaran Lingkungan. PUBLIKA : Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 211-220.
Manullang, L. B., Marbun, L. O., Manurung, M. B., & Tampubulon, F. E. (2023). Pentingnya Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Ujung Padang Untuk Menjaga Kebersihan Lingkungan Dengan Cara Membuang Sampah Pada Tempatnya Dan Cara Pengelolahan Sampah. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 169-176.
Muslih, M. (2016). Efektifitas Peraturan Daerah Kota Jambi No. 8 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah Dalam Mewujudkan Lingkungan Sehat Dan Bersih Di Kota Jambi. Legalitas: Jurnal Hukum, 29-47.
Purniawati, Kasana, N., & Rodiyah. (2020). Good Environmental Governance In Indonesia (Perspective Of Environmental Protection And Management). The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education, 43-56.
Ramdhani, A., & Ramdhani, M. A. (2017). Konsep Umum Pelaksanaan Kebijakan Publik. Jurnal Publik, 1-12.
Setyarini, S. V. (2020). Pengelolaan Sampah Melalui Program Bank Sampah Sebagai Upaya Pembangunan Berkelanjutan Di Kabupaten Semarang (Studi di Bank Sampah Soka Resik, Dusun Soka, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang). Skripsi, Universitas Diponegoro, Semarang.
Sodikin. (2021). Perumusan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Serta Upaya Perlindungan Dan Pemenuhannya. SUPREMASI: Jurnal Hukum, 106-125.