Pemberdayaan Masyarakat Dalam Peningkatan Kesejahteraan Penerima Program Keluarga Harapan Di Desa Wunduongohi Kecamatan Anggaberi Kabupaten Konawe
Main Article Content
Aljunar
Rola Pola Anto
Jabal Arfah
Pemberdayaan masyarakat Desa Wunduongohi dalam meningkatkan kesejahteraan penerima Program Keluarga Harapan belum optimal sehingga keluarga yang masuk kategori miskin ini sulit untuk mandiri dan berdaya. Pemerintah Desa Wunduongohi perlu melakukan upaya pembinaan dalam berbagai program kegiatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Pemberdayaan Masyarakat dalam Peningkatan Kesejahteraan Penerima program Keluarga Harapan di Desa Wunduongohi Kecamatan Anggaberi Kabupaten Konawe). Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Informan penelitian ditentukan dengan cara purposive sampling penerima Program Keluarga Harapan. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan studi dokumen. Teknik analisis data menggunakan analisis deskripsi kualitatif dengan model analisis interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberdayaan masyarakat dalam mendorong kesejahteraan penerima manfaat Program Keluarga harapan di Desa Wunduongohi dapat terlaksana melalui (a) kegiatan yang terencana dan kolektif, (b) memperbaiki kehidupan masyarakat, dan (c) prioritas bagi kelompok yang lemah atau kurang beruntung, dan (d) dilakukan melalui program peningkatan kapasitas.
Anto, R.P., Nur, N., Yusriani, Ardah, F. K., Ayu, J. D., Nurmahdi, A., …. Apriyeni, B.A.R., (2024). Metode Penelitian Kualitatif: Teori Dan Penerapannya, Surakarta: Tahta Media Group
Arfianto, A. E. W. & Balahmar, A. R. U. (2014) Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pembangunan Ekonomi Desa JKMP 2(1), 53-66.
Amboisa, N. F., Pradita, A. E., Iku, A. B. & Pratiwi, A. Y., (2024) Pemberdayaan Masyarakat Melalui Program Ketahanan Pangan Dalam Pembangunan Desa, Journal of Community Service and Society Empowerment 2 (01), 61-73, DOI: https://doi.org/10.59653/jcsse.v2i01.429
Aguswan & Mirad, A. (2021) Pemberdayaan Masyarakat Desa Kuapan Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Jurnal JAPS, Volume 2, Nomor 2, 90-98, DOI: https://doi.org/10.46730/japs.v%vi%i.67
Juwandi, R. & Damanhuri (2024) Pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam Konteks Penguatan Ekonomi Kreatif Sebagai Wujud Pembangunan Desa Berkelanjutan , Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4 (1), 70 – 80.
Mahfuzah., Setiawan, I., & Munawarah (2024). Pengaruh Program Pembangunan Desa Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Di Desa Pasar Senin Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Al Lidara Balad, Jurnal Administrasi Negara, 6 (1), 74-78.
Masdiana; Arsyad, G., Anto, R.P.; Harahap, T.K.; Rasjid, H.; Adiatma, T. .....Guampe, F.A., (2023). Pemberdayaan Masyarakat Ditinjau Dari Berbagai Aspek. Surakarta: Tahta
Nur, M. & Anto, R.P. (2025). Metodologi Penelitian Bidang Ekonomi Dan Manajemen Untuk Penyusunan Skripsi, Tesis, dan Disertasi, Malang: Penerbit Kramantara Jaya Sentosa
Permendagri RI Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat
Putri, B. A. & Choiriyah, I. U.. (2025). Implementasi Dana Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat (Studi Kasus Di Desa Ketapang Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo), Jurnal Noken: Ilmu-Ilmu Sosial, 11 (1), 1-18.
Silalahi, U., (2009), Metode Penelitian Sosial, Refika Aditama, Bandung
Sugiyono (2020), Metode Penelitian Administrasi, Alpabeta, Bandung
Sugiyono (2017), Memahami Metode Penelitian Kualitatif, Alpabeta, Bandung
Susiloningtyas, L., Cahyono, A. D., & Zeho, F. H. (2024) Upaya Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa Dalam Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Jurnal Abdimas Pamenang – JAP, 2 (2), 110 – 122, DOI : 10.53599
Sujianto; Adianto; As’ari, H.; Gusliana, H.B; Umami, I. M.; Habibie, D. K.; & Putri, R. A. (2024). Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui Pengembangan Potensi Lokal di Desa Kesumbo Ampai, Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara (JPkMN), 5 (4), 6352-6359 | DOI : http://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i4.4593
Tuju, F. V., Tulusan, F. M. G. & Palar, N. R. A. (2021). Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pembangunan Di Desa Poopo Barat Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow, JAP. 110 (VII), 17-24
Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.




