Privasi Yang Terancam: Peran Hukum Bisnis Dalam Melindungi Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital
Main Article Content
Muhammad Miftahul Ikhsan
Fathan Elan Yuukha M
Perkembangan ekonomi digital di Indonesia telah menempatkan data pribadi sebagai aset yang sangat bernilai sekaligus rentan disalahgunakan oleh pelaku usaha maupun pihak ketiga. Berbagai kasus kebocoran data pada platform perdagangan elektronik dan layanan keuangan digital menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi konsumen belum sepenuhnya menjadi prioritas dalam praktik bisnis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran hukum bisnis dalam melindungi data pribadi konsumen pada era ekonomi digital, khususnya keterkaitan antara Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dengan tanggung jawab hukum pelaku usaha. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), yang dianalisis secara deskriptif kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka regulasi perlindungan data pribadi telah tersedia, implementasinya masih menghadapi kendala berupa rendahnya kepatuhan pelaku usaha, lemahnya pengawasan lembaga otoritas, dan minimnya literasi hukum masyarakat digital. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi turunan, peningkatan pengawasan, dan pembentukan budaya kepatuhan perlindungan data sebagai bagian dari tata kelola bisnis yang bertanggung jawab.
Ramli, T. S. (2021). Perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen dalam transaksi e-commerce di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 10(2), 45–58.
Nugraha, X. (2022). Urgensi pengesahan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi bagi ekosistem digital Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(1), 12–24.
Sinaga, N. A., & Wibowo, A. (2021). Tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik atas kebocoran data pribadi pengguna. Jurnal Hukum dan Teknologi, 3(2), 101–115.
Makarim, E. (2022). Kerangka hukum perlindungan data pribadi di Indonesia pasca pengesahan UU PDP. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(3), 401–420.
Susanti, D. O. (2023). Kesiapan lembaga jasa keuangan digital dalam implementasi prinsip pelindungan data pribadi. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 8(1), 33–49.
Widodo, T., & Pratama, R. (2022). Studi komparatif pengaturan perlindungan data pribadi antara Indonesia dan Uni Eropa. Jurnal Hukum Internasional, 20(4), 355–372.
Kurniawan, A. (2023). Peran otoritas pengawas dalam penegakan hukum perlindungan data pribadi. Jurnal Hukum dan Peradilan, 12(2), 210–226.
Effendi, J., & Halim, S. (2021). Tanggung jawab hukum perdata pelaku usaha atas kebocoran data pribadi konsumen digital. Jurnal Ilmu Hukum, 14(1), 77–92.
Handayani, S. (2022). Prinsip privacy by design sebagai strategi mitigasi risiko hukum bagi pelaku usaha digital. Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, 6(2), 140–155.
Prasetyo, B., & Amelia, R. (2023). Literasi hukum masyarakat digital terhadap perlindungan data pribadi di Indonesia. Jurnal Sosial dan Hukum, 9(3), 190–205.
Yulianto, F. (2021). Kepatuhan usaha kecil dan menengah terhadap regulasi perlindungan data pribadi. Jurnal Ekonomi dan Hukum Bisnis, 5(1), 60–74.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196.
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251.




