Perlindungan Hukum terhadap Masyarakat akibat Kelalaian Pejabat Pemerintahan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Administratif
Main Article Content
Wilma Silalahi
Yesaya Christson Matthew
Pelayanan administratif merupakan wujud paling nyata kehadiran negara bagi masyarakat, tetapi kelalaian pejabat pemerintahan, seperti penundaan berlarut, pengabaian kewajiban hukum, dan ketidakcermatan prosedur, kerap menimbulkan kerugian bagi warga. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan kelalaian pejabat sebagai bentuk maladministrasi, bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi masyarakat, dan hambatan dalam penegakannya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual terhadap bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelalaian pejabat, baik berupa tindakan maupun tidak melakukan tindakan, memenuhi unsur maladministrasi dan dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran kewajiban hukum serta asas umum pemerintahan yang baik. Perlindungan hukum tersedia secara preventif melalui asas dan standar pelayanan, serta secara represif melalui pengaduan dan rekomendasi Ombudsman, upaya administratif, gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara termasuk gugatan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan, dan sanksi administratif. Namun, perlindungan tersebut terkendala tenggang waktu yang singkat, tersebarnya forum, belum adanya ukuran ganti rugi yang jelas, dan lemahnya daya paksa rekomendasi. Diperlukan harmonisasi mekanisme, penetapan parameter ganti rugi, dan penguatan eksekusi.
Arwanto, B. (2016). Perlindungan hukum bagi rakyat akibat tindakan faktual pemerintah. Yuridika, 31(3), 358–383. https://doi.org/10.20473/ydk.v31i3.4857
Barokah, M. R., & Erliyana, A. (2021). Pergeseran kompetensi absolut dari peradilan umum ke peradilan tata usaha negara: Gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(4), 824–848. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no4.1104
Fauzani, M. A., & Rohman, F. N. (2020). Problematik penyelesaian sengketa perbuatan melawan hukum oleh penguasa di peradilan administrasi Indonesia (Studi kritis terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019). Widya Pranata Hukum, 2(1), 19–39. https://doi.org/10.37631/widyapranata.v3i1.79
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: Sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penerapannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. Bina Ilmu.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.
Ridwan HR. (2014). Hukum administrasi negara. Rajawali Pers.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Mahkamah Agung
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. (1986). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Indonesia. (1991). Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya pada Peradilan Tata Usaha Negara.
Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Indonesia. (2009a). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Indonesia. (2009b). Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (beserta perubahan dan penetapan selanjutnya).
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2018). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2024). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
Ombudsman Republik Indonesia. (2018). Peraturan Ombudsman Nomor 31 Tahun 2018 tentang Mekanisme dan Tata Acara Ajudikasi Khusus.




