Hoaks dalam Kampanye Pemilu di Media Sosial Indonesia: Tinjauan Komunikasi Politik dan Hukum Islam
Main Article Content
Hana Naf'atun Sholihah
M.Fikri Akbar
Sandy Allifiansyah
Media sosial menjadi saluran utama komunikasi politik dalam kampanye pemilu, tetapi juga mempercepat penyebaran hoaks yang mengancam integritas pemilu, memperdalam polarisasi, dan menurunkan kepercayaan publik. Penelitian ini bertujuan menganalisis hoaks dalam kampanye pemilu di media sosial sebagai praktik komunikasi politik, menilai statusnya dalam hukum Islam, dan menautkannya dengan pengaturan dalam hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan, dengan pendekatan komunikasi politik, konseptual, perundang-undangan, dan maqashid syariah. Data berupa Al-Qur'an, hadis, fatwa Majelis Ulama Indonesia, peraturan perundang-undangan, dan literatur ilmiah dianalisis secara deskriptif-analitis dengan model komunikasi Lasswell serta konsep framing, agenda setting, dan ruang publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hoaks kampanye bekerja sebagai disinformasi strategis: komunikator (kandidat, tim kampanye, buzzer) membingkai pesan yang menyentuh emosi dan identitas, lalu memperluas jangkauannya melalui algoritma media sosial kepada khalayak yang minim verifikasi, sehingga menurunkan kualitas ruang publik. Dalam hukum Islam, perbuatan ini termasuk kidzb, buhtan, dan fitnah, serta dapat menjadi namimah, dan bertentangan dengan prinsip shiddiq, amanah, tabligh, dan ukhuwah. Larangan tersebut sejalan dengan UU ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 dan UU Pemilu, meskipun penegakannya menghadapi kendala pembuktian dan risiko pembatasan kritik yang sah. Penelitian ini merekomendasikan penguatan etika tabayyun, tanggung jawab peserta pemilu atas komunikasi kampanyenya, dan literasi digital sebagai pelengkap penegakan hukum.
Allcott, H., & Gentzkow, M. (2017). Social media and fake news in the 2016 election. Dalam Journal of Economic Perspectives (Vol. 31, Nomor 2, hlm. 211–236). American Economic Association. https://doi.org/10.1257/jep.31.2.211
Astari, N. (2021). Sosial Media Sebagai Media Baru Pendukung Media Massa untuk Komunikasi Politik dalam Pengaplikasian Teori Agenda Setting: Tinjauan Ilmiah pada Lima Studi Kasus dari Berbagai Negara. Jurnal Teknologi Dan Sistem Informasi Bisnis, 3(1), 131–142. https://doi.org/10.47233/jteksis.v3i1.190
Carlos Kodoati, M. (2023). Urgensi Etika bagi Komunikasi Politik. 4(2). https://doi.org/10.53396/media
Dahlan, M. S. (2014). Etika Komunikasi dalam Al-Qur’an dan Hadist.
Faisal Husna, M., Reni Novita, T., & Saragih, A. (2023). Sosialisasi Literasi Teknologi Digital untuk Menghindari Hoakas Pada Media Sosial di Yayasan Pendidikan Hafnan Simbolong Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1).
Farid, A. S. (2023). Strategi Komunikasi Pemerintah Daerah dalam Mengatasi Penyebaran Hoaks dan Hate Speech pada Pemilihan Umum di Mandailing Natal. Journal of Islamic Communication Studies, 1(2), 51–64. https://doi.org/10.15642/jicos.2023.1.2.51-64
Fatimah, S. (2018). Kampanye sebagai Komunikasi Politik: Esensi dan Strategi dalam Pemilu. Resolusi: Jurnal Sosial Politik, 1(1). https://doi.org/10.32699/resolusi.v1i1.154
Fuad, M., Majid, F., Muhammad, H. Z., Dinata, I., Pratama, T., Sunan, U., Yogyakarta, K., Islam Indonesia, U., Sultan, U., & Riau, S. K. (2023). Relasi Islam Dan Politik Dalam Sejarah Nasional Indonesia. Mutiara Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 1(1). https://jurnal.tiga-mutiara.com/index.php/jimi/index
Gillani, N., Yuan, A., Saveski, M., Vosoughi, S., & Roy, D. (2018). Me, my echo chamber, and i: Introspection on social media polarization. The Web Conference 2018 - Proceedings of the World Wide Web Conference, WWW 2018, 823–831. https://doi.org/10.1145/3178876.3186130
Hasanah, M., Alwi Lubis, H., Rambe, S., & Sampurna Rambe, A. (2024). Strategi Komunikasi Politik Rasulullah SAW dalam Proses Perjanjian Hudaibiyah. IJM: Indonesian Journal of Multidisciplinary, 2. https://journal.csspublishing/index.php/ijm
Howard, P. N., Woolley, S., & Calo, R. (2018). Algorithms, bots, and political communication in the US 2016 election: The challenge of automated political communication for election law and administration. Journal of Information Technology and Politics, 15(2), 81–93. https://doi.org/10.1080/19331681.2018.1448735
Indrawan, J., & Ilmar, A. (2020). Kehadiran Mediwa Baru (New Media) dalam Proses Komunikasi Politik.
Kurniawati, Y. R. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Atas Penyebaran Berita Bohong (Hoax) di Media Sosial. Dalam Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (Vol. 26). https://dailysocial.id/post/laporan-dailysocial-distribusi-hoax-di-media-sosial-2018,
Kusumaningrum, S. A., Hanifa, N., Fadola, R., Resi, F., Dewi Anitasari, I., & Syahba Arzetinindya, A. (2025). Membangun Literasi Digital Berbasis Pancasila untuk Mewujudkan Masyarakat Cerdas dan Berintegritas dalam Mencegah Penyebaran Informasi Hoax. 02(04), 1230–1237.
Mccombs, M. E., & Shaw. (1972). The Evolution of Agenda-Setting Research: Twenty-Five Years in the Marketplace of Ideas. Dalam Journal of Communication (Vol. 43, Nomor 2).
Munfida, N. S., Soetijono, I. R., & Indrayati, R. (2023). Penggunaan Media Sosial Sebagai Media Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Jurnal Kajian Konstitusi, 3(2), 161. https://doi.org/10.19184/j.kk.v3i2.41193
Nasoha, Azh-zahra, Nuraini, & Dewi. (2025). Pancasila sebagai Paradigma Etis bagi Transformasi Digital Pendidikan Indonesia. Aktivisme: Jurnal Ilmu Pendidikan, Politik dan Sosial Indonesia, 2(4), 38–56. https://doi.org/10.62383/aktivisme.v2i4.1326
Nurazizah, R., Abdillah, H. T., & Kosasih, A. (2026). Potret Keseharian Jamaah Tarekat dan Masyarakat dalam Menerapkan 4 Konsep Spiritual (Taubat, ZUhud, Ikhlas, dan Wara’). NIHAYAH: Journal of Islamic Studies, 2(1), 23–34. https://doi.org/10.65802/nihayah.v2i1.119
Santoso, A. S. A., I Wayan Radityakara Wirasena Yassa, Dyah Arista Putri, & Nur Aulia Ahya Ningsih. (2025). The Impact of Fear of Missing Out on Self-Confidence Among Generation Z in the Social Media Era. Jurnal Biologi Tropis, 25(4), 5659–5767. https://doi.org/10.29303/jbt.v25i4.10134
Santoso, I., Syahrin, A., Mulyadi, M., & Agusmidah, A. (2024). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dalam UU ITE Pasca Berlakunya Pedoman Implementasi Pasal - Pasal Tertentu UU ITE. Locus Journal of Academic Literature Review, 3(4), 329–335. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i4.312
Sari, Y., & Prasetya, D. H. (2022). Literasi Digital Pada Remaja, Ditengah Pesatnya Perkembangan Media Sosial. Jurnal Dinamika Ilmu Komunikasi, 8(1), 12–25.
Sosiawan, E. A., & Wibowo, R. (2019). Kontestasi Berita Hoax Pemilu Presiden Tahun 2019 di Media Daring dan Media Sosial.
Soyusiawaty, D., Universitas, C. F., & Dahlan, A. (2016). Strategi Humas dalam Menjalin Good Relationship dengan External Stakeholder UAD. VIII(2).
Suwatno. (2025). Komunikasi Pemasaran Kontekstual.
Tahir, R., Kusmanto, H., & Amin, M. (2020). Propaganda Politik Hoaks dalam Pemilihan Presiden Tahun 2019. PERSPEKTIF, 9(2), 236–251. https://doi.org/10.31289/perspektif.v9i2.3458
Udiyo Basuki; R. Hendradi Setyawan. (2022). LANGKAH STRATEGIS MENANGKAL HOAX: SUATU PENDEKATAN KEBIJAKAN DAN HUKUM (Vol. 2, Nomor 1).
Wardle, C., & Derakhshan, H. (2017). Information Disorder: Toward an interdisciplinary framework for research and policy making Information Disorder Toward an interdisciplinary framework for research and policymaking. www.coe.int
Wulandari, C. D., Muqsith, M. A., & Ayuningtyas, F. (2023). Fenomena Buzzer Di Media Sosial Jelang Pemilu 2024 Dalam Perspektif Komunikasi Politik. Dalam JUNI (Vol. 11, Nomor 01).
Yoserizal Saragih, M. (2023). Efektivitas Komunikasi Jurnalistik Online dalam Kampanye Pemilu 2024. JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 8(3), 1753–1758. https://doi.org/10.24815/jimps.v8i3.25559
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.




