Pemaknaan Asas Legalitas Materiil Dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia
Main Article Content
Asas legalitas merupakan sebuah asas yang sangat penting dalam ilmu hukum pidana. Asas legalitas memegang peranan penting dalam pemberlakuan aturan hukum pidana materiil dan menjadi dasar legitimasi perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana. Pembaruan hukum pidana dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak hanya mengubah bunyi rumusan asas legalitas secara substantial semata, akan tetapi mengubah asas legaltias formal yang semula jauh dari rasa keadilan masyarakat, diperluas menjadi asas legalitas materiil yang lebih menjamin rasa keadilan masyarakat. Artikel ini akan membahas terkait dengan asas legalitas materiil sebagai pembaruan dari asas legalitas formil yang bertujuan untuk memperluas daya jangkau asas legalitas di dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat dari akibat negative yang ditimbulkan dari tindak pidana.
Anjari, W. (2017). Eksistensi Delik Adat Dan Implementasi Asas Legalitas Hukum Pidana Materiil Indonesia.Masalah-Masalah Hukum,46(4)
Barda Nawawi Arief,2008,Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana –Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru,Kencana,Jakarta.
Bernard Arief Sidharta, 2014, Penemuan Hukum Kajian Filsafat Hukum, dalamPendulum Antinomi Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta.
Jaya, N. S. P. (2016). Hukum (Sanksi) Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional.Masalah-Masalah Hukum,45(2)
Khasan, M. (2017). Prinsip-prinsip keadilan hukum dalam asas legalitashukum pidana islam.Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional,6(1),
Kristiyadi, Pergeseran Asas Legalitas DalamPembaruan Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Dunia Hukum, Vol. 1, No. 1, Juni 2023.
Lidya Suryani Widayati, Perluasan Asas Legalitas dalam RUU KUHP, Jurnal Negara Hukum, Vol. 2, No, 2, November 2011.
Moeljatno, 2000, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad,2010,Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Muammar, M. (2023). Penanganan Tindak Pidana Viral: Reduksi Terhadap Asas Legalitas Ke Asas Viralitas.PATTIMURA Legal Journal,2(1)
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Priscilia, E., Jaya, I. N. S. P., & Pujiyono, P. (2019). Kajian Yuridis Filosofis Pembaharuan Asas Legalitas Dalam Pembaharuan Konsep Kuhp.Diponegoro Law Journal,8(2).
Yusi, S., & Erniwati, E. (2022). TINJAUAN YURIDIS NORMATIF EKSISTENSI ASAS LEGALITAS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA.Justici,14(1).