Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani Pada Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Di Kabupaten Jember Tahun 2023
Main Article Content
Terjadi kekurangan pupuk untuk lahan pertanian di beberapa daerah, termasuk di Desa Sannenrejo, Kecamatan Temprejo, Kabupaten Jember. Hal ini tidak hanya mempersulit perolehan pupuk, namun juga membahayakan ketahanan pangan. Artikel ini mengkaji tentang pentingnya perlindungan hukum terhadap pupuk yang beredar secara luas, upaya mencapai perlindungan tersebut, penyebab kelangkaan pupuk, serta solusi dalam menyelesaikan permasalahan.
Sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat. Berdasarkan hasil sosialisasi, pentingnya perlindungan pupuk pertanian untuk menjamin ketahanan pangan, mewujudkan hak masyarakat atas pangan, meningkatkan kesejahteraan petani dan menjaga lingkungan. Upaya perlindungan aliran pupuk bersifat preventif dan represif. Meski telah dilindungi, kekurangan pupuk masih terjadi. Ada beberapa alasan untuk hal ini. peraturan perlindungan pupuk, meningkatnya kebutuhan pupuk untuk keperluan lain, dan rendahnya pendapatan petani. Beberapa upaya untuk mengatasi masalah ini: Penyuluhan dan dukungan kepada petani, penggunaan pupuk bersubsidi lebih efisien.
Alqamari, Muhammad. Nana Trisna Mei Br Kabeakan. Chandra Amirsyah Putra Siregar.(2021). PKM Penyuluhan dan Pendampingan Petani Padi Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuahan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Jurnal Pengabdian Masyarakat.88-89. https://www.jurnal.ceredindonesia.or.id/index.php/jas/article/view/544
Ma’nun, Lu’luil. Usman Ja’far. Patimah. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Perspektif Siyasah Syar’iyyah.(2022). Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah. 3(2). https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/siyasatuna/article/download/21928/15686
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. DPR RI. Diakses pada tanggal 8 februari 2023. https://www.dpr.go.id/arsip/indexlg/id/315