Sosialisasi RAPERDA Anggota DPRD Kabupaten Jember (Studi : Pelaksanaan Sosialisasi Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren)
Main Article Content
Atika Suri
Mohammad Ilham Robbani
Pembentukan perda tidak hanya semerta-merta dibuat, pembentukan perda tersebut harus berdasarkan dua hal yang pertama : peraturan daerah di bentuk karena memang dibutuhkan oleh masyarakat, Kedua : perda yang dibentuk dapat meningkatkan kesejaahteraan masyarakat yang menjadi sasaran dalam perda tersebut. Dukungan telah diberikan dalam penyelenggaraan pola pendidikan di pesantren. Metode yang digunakan oleh penulis yaitu menggunakan metode pengabdian dengan melibatkan pengumpulan data dari berbagai sumber, dilakukan observasi, wawancara, sosialisasi kepad masyarakat yang terkait. Data yang dikumpulkan kemudian dilakukan analisis dan interpretasi secara deskriptif, dengan menggambarkan data secara objektif dan terperinci. Dapat kita lihat bahwa masih banyak sekali pondok pesantren baru yang berdiri tanpa mengetahui syarat dan aturan perijinan sehingga akan mempersulit pemerintah dalah hal pemberian bantuan. Maka dari itu, solusi dari permasalahan yang ada tersebut adalah terbentuknya raperda fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren yang akan membantu mengembangkan fasilitas pendidikan khusus nya pondok pesantren.
Agustiwi, A. (2022). Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Pengarusutamaan Reponsif Gender di Kabupaten Wonogiri. Jurnal Pengabdian Mandiri, 1(1), 15-24. http://bajangjournal.com/index.php/JPM
Digital, R. (2023, November 7). Raperda Pesantren Telah Masuk Pansus DPRD Jember, Semua Ponpes Harus Miliki NSPP . Radarjember.id. https://radarjember.jawapos.com/jember/793232888/raperda-pesantren-telah-masuk-pansus-dprd-jembersemua-ponpes-harus-miliki-nspp
Elcaputera, A.(2021). Kewenangan Pengawasan Pemerintah Provinsi Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten/Kota Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan Daerah. Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam, 6(1), 22-38.
Lahamit, S. (2021). Sosialisasi Peraturan Daerah Dalam Rangka Optimalisasi Fungsi Legislasi Anggota Dprd Provinsi Riau (Studi Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah di Masa Pandemi Covid 19). Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 7(1), 32-45. http://journal.uir.id/index.php/JIAP
Muhammad, A., Amalia, R. (2022). Sosialisasi Peran DPRD Kota Ternate Dalam Mendorong Disabilitas di Kota Ternate. OASIS : Jurnal Pengabdian IPS, 1(1), 1-7. http://e-journal.unkhair.ac.id/index.php/j.oasis
Nurhayati., Nurhasanah, S (2023). Implementasi Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Studi Pelaksanaan Sosialisasi Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, PSikotoprika dan zat Adiktif Lainnya). Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi, 1(2), 334-340. http://jurnal.kolibi.org/index.php/neraca
Nurkholis. (2013). Pendidikan Dalam Upaya Memajukan Teknologi. Jurnal Kependidikan, 1(1), 24-44. https://media.neliti.com/media/publications/104343-ID-none.pdf
Padli, E., Syam, F. (2020). Mekanisme Pembentukan Peraturan DPRD Pasca Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Journal of Administraction Law, 1(1), 74-85.
Pranata, D. (2023, September 29). Sosialisasi Raperda Jember Tahun 2023 Tentang fasilitas Penyelenggaraan Ponpes Akan Segera di Sahkan. Suarapecari. https://suarapecari.com/birokrasi/SP-29092023/sosialisasi-raperda-jember-tahun-2023-tentang-fasilitas-penyelenggaraan-ponpes-akan-segera-di-sahkan/
Redaktur. (2023, Oktober 11). Komisi A DPRD Jember Sosialisasi Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren. Lensa Nusantara. https://lensanusantara.co.id/2023/10/11/komisi-a-dprd-jember-sosialisasi-raperda-fasilitasi-penyelenggaraan-pondok-pesantren/
Saefullah, A., Fahri, F., Arda, D. P., Fadli, A., Saksana, J. C., & Moeljono, M. (2023). Sosialisasi dan Penyusunan Raperda Pendidikan Dasar di Kabupaten Pesisir Selatan. Abdimas Dewantara, 6(1), 63-72. https://doi. org/10.30738/ad.v6i1.14658
Yusuf, M. F., Gadjong, A. A., Husein, M (2020). Efektivitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Menjalankan Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah dan Fungsi Pengawasan. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 1-10. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/qawaninjih/article/download/378/127/