Peranan BUMDes Sebagai Upaya Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa Serta Menumbuhkan Perekonomian Desa
Main Article Content
Badan usaha milik desa yang disebut BUMDes merupakan lembaga desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya meningkatkan perekonomian desa. BUMDes mampu mendorong dinamisasi kehidupan ekonomi di pedesaan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peranan BUMDes dalam meningkatkan perekonomian masyarakat pedesaan dan untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat BUMDes dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan kondisi BUMDes yang belum dikelola secara maksimal seperti pada aspek sumber daya manusia, finansial dan partisipasi masyarakat yang rendah, hal tersebut disebabkan masih rendahnya pengetahuan masyarakat serta masih lemahnya sosialisasi BUMDes.
Adisasmita, R. (2013). Teori-teori Pembangunan Ekonomi: Pertumbuhan Ekonomi Dan Pertumbuhan Wilayah / Rahardjo Adisasmita. raha Ilmu.
Arikunto, Suharsimi, 2008, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, PT Rineka Cipta, Jakarta.
Moleong, J.Lexy, 2008, Metodologi Penelitian Kualitatif, PT Remaja Rosdakarya, Bandung. Nasution, 2012, Metode Research (Penelitian Ilmiah), Bumi Aksara, Jakarta.
Mulyadi, Mohammad. 2018. Analisis Tingkat Kesejahteraan Masyarakat Melalui Partisipasi Masyarakat.
Prihatin, B. Rohani, Muhammad Mulyadi, and Putri Nur Sholikah Suni. 2018. BUMDes Dan Kesejahteraan Masyarakat Desa. Edited by Cucu Nurhayati. Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.
Sujarweni, Wiratna. 2020. Akuntansi BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). Yogyakarta.
Wijaya, David. 2020. Mengelola Produksi BUM Desa Secara Profesional. I. Yogyakarta: Gava Media.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa