Implementasi Hak Pekerja Memperoleh Cuti Haid Dalam UU Ketenagakerjaan
Main Article Content
Nimas Calista Anggita
Dinar Rizka Amelia Mustika
Alfian Respamuji
Aristya Nadya Azhari
Implementasi hak pekerja untuk memperoleh cuti haid dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia merupakan isu penting yang perlu diperhatikan. Cuti haid adalah hak yang diberikan kepada pekerja wanita untuk istirahat selama masa menstruasi mereka. Dalam UU Ketenagakerjaan, terdapat ketentuan yang mengatur mengenai hak cuti haid bagi pekerja wanita. Namun penerapan hak ini seringkali masih menimbulkan permasalahan di lapangan, seperti diskriminasi gender dan kurangnya pemahaman tentang pentingnya hak tersebut. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk meningkatkan pemahaman dan penegakan hak cuti haid bagi pekerja wanita agar dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan ketentuan yang ada. Penerapan hak pekerja perempuan untuk mendapatkan cuti haid sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang Ketenagakerjaan merupakan isu penting dalam dunia ketenagakerjaan. Pasal tersebut memberikan perlindungan kepada pekerja perempuan agar dapat menjalani masa haidnya dengan tenang dan nyaman tanpa harus khawatir akan kehilangan pendapatan atau penempatan di tempat kerja. Hak ini memberikan kesempatan bagi pekerja perempuan untuk menjaga kesehatan fisik dan mental mereka selama masa menstruasi, yang pada pasangannya dapat meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan secara keseluruhan. Penerapan hak cuti haid ini juga sejalan dengan prinsip kesetaraan gender dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta mencerminkan komitmen negara dalam memastikan kondisi kerja yang adil dan layak bagi seluruh pekerja.
Apdolah, Habib Akbar Al, and Yeni Huriani, ‘Penerapan Hak Cuti Haid Pada Tenaga Kerja Perempuan Di SMP Nusaibah Leadership Islamic Boarding School’, Jurnal Iman Dan Spiritualitas, 2.3 (2022), 327–32 <https://doi.org/10.15575/jis.v2i3.18572>
Arista, Windi, ‘Penerapan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cuti Haid Berdasarkan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan’, Jurnal Hukum Tri Pantang, 6.2 (2020), 75–83 <https://doi.org/10.51517/jhtp.v6i2.266>
Basofi, M. Bagus, and Irma Fatmawati, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja’, Professional: Jurnal Komunikasi Dan Administrasi Publik, 10.1 (2023), 77–86 <https://doi.org/10.37676/professional.v10i1.3544>
EFFENDI, AMARHADI, ‘IMPLEMENTASI KEWAJIBAN PENGUSAHA TERHADAP PEMENUHAN HAK-HAK REPRODUKSI REPRODUKSI SALES PROMOTION GIRL DI DEPARTEMENT STORE’, Analytical Biochemistry, 11.1 (2018), 1–5 <http://link.springer.com/10.1007/978-3-319-59379-1%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/B978-0-12-420070-8.00002-7%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.ab.2015.03.024%0Ahttps://doi.org/10.1080/07352689.2018.1441103%0Ahttp://www.chile.bmw-motorrad.cl/sync/showroom/lam/es/>
Fitriani, Fitriani, Nurul Adliyah, Muhammad Ashabul Kahfi, and Nurhalisa Nurhalisa, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cuti Haid Bagi Buruh Perempuan Di Pt. Asera Tirta Posidonia’, Tadayun: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3.2 (2022), 153–62 <https://doi.org/10.24239/tadayun.v3i2.78>
Harahap, Arifuddin Muda, Pengantar Hukum Ketenaga Kerjaan, Literasi Nusantara, 2020
Istakhori, Khamid, ‘12-Article Text-60-1-10-20200413’, 1.2 (2017), 158–74
Lianto, Vina, and Fatma Ulfatun Najicha, ‘Urgensi Perlindungan Sosial Cuti Haid Terhadap Tenaga Kerja Perempuan’, Jurnal Panorama Hukum, 7.2 (2022), 110–21 <https://doi.org/10.21067/jph.v7i2.7542>
Nampira, Elyana Kartikawati, and Anik Setyowahyuningsih, ‘Penerapan Hak Cuti Haid Pada Tenaga Kerja Perempuan Di PT. Sinar Pantja Djaja Semarang’, Public Health Perspective Journal, 1.1 (2016), 54
Pramesti, Dhita Ayu, Wiwi Widiastuti, and Fitriyani Yuliawati, ‘Peran Negara Dalam Perlindungan Hak Pekerja Perempuan Pada Pemenuhan Cuti Haid Di Kota Cimahi’, Jurnal Ilmu Politik Dan Pemerintahan, 7.1 (2021), 29–46 <https://doi.org/10.37058/jipp.v7i1.2619>
Sukmarani, Mawar Ella, and Arianto Nugroho, ‘Perlindungan Hukum Bagi Pekerja /Buruh Wanita Atas Cuti Haid (Studi Di PT Wahyu Manunggal Sejati)’, Jurnal Novum, 3.4 (2016)