Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Terkait Download Film Bajakan melalui Aplikasi Telegram
Main Article Content
Masih banyak masyarakat Indonesia yang menikmati film bajakan dengan cara mengakses melalui website ilegal. Hal inilah yang pada akhirnya memicu banyak masalah hukum dan ekonomi terutama yang berkaitan dengan hak cipta. Dalam penulisan penelitian ini, peneliti menggunakan metodologi yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, menilai suatu fenomena hukum melalui analisis normatif berdasarkan undang-undang, norma, dan literatur dalam bentuk jurnal dan makalah penelitian sebelumnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat perlindungan hukum dan dampak pembajakan film illegal. Berdasarkan temuan penelitian ini, pemerintah melakukan perlindungan hak cipta dibidang sinematografi baik secara preventif maupun represif melalui arbitrase atau penyelesaian hukum. Penjahat pembajakan menggunakan program Telegram karena kemudahan penggunaan, kebebasan, dan tidak adanya pengelolaan saluran yang ketat. Pemegang hak cipta sinematografi yang dirugikan akibat pembajakan di Telegram dapat mengajukan laporan kepada polisi atau penyidik tentang penggandaan dan/atau pelanggaran tersebut.
Astuti, R., & Marpaung, D. S. (2021). Perlindungan Hukum Pemilik Hak Cipta Pembajakan Karya Sinematografi Dalam Grup Chat Pada Aplikasi Telegram. Jurnal Kertha Semaya, 1087-1098.
Dewi, O. S., & Inayah, S. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Karya Pencipta di Bidang Sinematografi dengan Adanya Pembajakan pada Aplikasi Telegram. Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Dheasaputra, P. R., Ardhya, S. N., & Dantes, K. F. (2023). Perlindungan Kepada Pemegang Hak Cipta Sinematografi Terhadap Pembajakan Film Melalui Aplikasi Telegram Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 125-136.
Fajarudin, A. (2023). Akibat Hukum Pembajakan Karya Cipta Pada Aplikasi Telegram. Universitas Pancasakti Tegal .
Isnaina, N. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Terkait Pembajakan Sinematografi Di Aplikasi Telegram. Dinamika 27, 992-1006.
Mauliddin, M. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Pencipta dan Pembeli Buku Terkait Hasil Pelanggaran Hak Cipta. Dinamika Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum.
Mikafa, A. B., Hariandja, T. R., & Nail, M. H. (2022). Perlindungan Hukum Pemilik Hak Cipta Terkait Pembajakan Karya Sinematografi Pada Platform Telegram. Welfare State Jurnal Hukum 1 (2), 187-216.
Rachmasari, A., Arifin, Z., & Astanti, D. I. (2022). Perlindungan Hukum Hak Cipta Pada Film Yang Diakses Secara Ilegal Melalui Telegram. Semarang Law Review (SLR) 3 (2), 13-23.
Sitepu, R. I. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Sinematografi Di Aplikasi Telegram. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 27-35.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten Dan/Atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta Dan/Atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik.