Harmonisasi Pasal 1320 KUHPerdata Prinsip Perjanjian Bagi Hasil Perspektif Hadits Ibnu Majah dari Shuhaib
Main Article Content
Nila Syapitri Hasibuan
Tajul Arifin
Studi ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis penguatan hadits Ibnu Majah dari Shuhaib terhadap kebolehan perjanjian bagi hasil dalam perspektif agama Islam, dengan menjelaskan harmonisasi hadits tersebut dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Kami menganalisis implementasi perjanjian bagi hasil dalam mengevaluasi kendala yang muncul dalam proses harmonisasi tersebut. Melalui pendekatan analisis data kualitatif dan dengan tambahan data dari studi kepustakaan, kami meneliti implementasi perjanjian bagi hasil dalam kebun dan mengidentifikasi tantangan dan kendala yang mungkin timbul dalam penerapan harmonisasi antara hadits Ibnu Majah dan Pasal 1320 KUHPerdata. Hasil penelitian kami menunjukkan bahwa hadits Ibnu Majah yang disampaikan oleh Shuhaib dapat menjadi penguat yang relevan terhadap kebolehan perjanjian bagi hasil dalam perspektif agama Islam. Dalam konteks ini, kehadiran hadits tersebut memberikan landasan hukum yang kuat untuk mendukung implementasi perjanjian bagi hasil dalam praktiknya. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi yang bermanfaat dalam memahami harmonisasi perjanjian bagi hasil dalam perspektif hukum perdata dan agama Islam serta memberikan panduan praktis bagi praktisi hukum, akademisi, dan pemerintah dalam mengatur perjanjian bagi hasil yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Aid Pramudya Husain, Mutia Cherawaty Thalib, and D. A. B. (2023). Analisis Yuridis Penerapan Pasal 1320 KUHPerdata Terhadap Sistem Ijon Pada Petani Cengkeh Di Desa Kaidundu Sebagai Kearifan Lokal. Jurnal Mahasiswa Kreatif, 1(3), 48.
Arifin, T. (2014). Ulumul Hadits. Jurnal Ulumul Hadist, 211(1), 20.
Arifin, T. (2016). Antropologi Hukum Islam. Digilib.Uinsgd.Ac.Id. https://digilib.uinsgd.ac.id/29080/
H. M.Federspiel, Tajul Arifin, dan R. T. H. (1996). Kajian Al-Qur’an di Indonesia: Dari Mahmud Yumus Hingga Quraish Shihab. Mizan.
Hisam Ahyani, Dian Permana, and A. Y. A. (2020). Dialog Pemikiran Tentang Norma Riba, Bunga Bank, Dan Bagi Hasil Di Kalangan Ulama. Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 19(2), 64. https://doi.org/10.15408/kordinat.v19i2.18899.
Lewerissa, Y. A. (2023). The Urgensi Ahli Linguistik Forensik dan Psikologi Forensik Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu. LUTUR Law Journal, 4(11), 63–68.
Lumbantoruon, J. (2022). Analisis Yuridis Perjanjian Bagi Hasil Antara Pemilik Lahan Dan Petani Penggarap Di Kelurahan Cengkeh Turi Kota Binjai. Jurnal UISU, 11(2), 298.
Makhrus, P. P. and. (2023). Praktik Sistem Bagi Hasil Pemanfaatan Lahan Milik Perhutani Bersama Masyarakat Ditinjau Dari Perspektif Akad Musyarakah. JHAP : Jurnal Hukum Dan Administrasi Publik, 1(1), 43.
Prayogo, S. (2016). Penerapan Batas-Batas Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(2), 28.
Puji Sulistyaningsih, Heniyatun Heniyatun, and H. H. (2017). Sistem Bagi Hasil Dalam Perjanjian Waralaba (‘Franschise’) Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Novelty, 8(1), 137. https://doi.org/10.26555/novelty.v8i1.a5530.
Salim, H. (2018). Henry Halim, “Asas Keadilan Dalam Syarat Sahnya Perjanjian Dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Henry Halim, “Asas Keadilan Dalam Syarat Sahnya Perjanjian Dalam Pasal 1320 KUH Perdata,” Jurnal Ilmu Administrasi Negara & Bisnis, 3(2), 12.
Yuniartika, M. D. (2022). Analisis Pengaruh Jumlah Penduduk, Tenaga Kerja, Tingkat Pendidikan dan Depedency Ratio Terhadap Pertumbuhan Ekonomi. Universitas Muhammadiyah Surakarta.