Tinjauan Yuridis Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Berupa Pembajakan Buku
Main Article Content
Permasalahan pelanggaran hak cipta dengan melakukan pembajakan buku di Indonesia seperti hal yang lumrah terjadi. Masyarakat Indonesia yang masih abai dengan membeli sebuah buku yang orisinil, karena mereka menganggap membeli buku bajakan lebih murah dan tidak jauh berbeda dengan membeli buku yang orisinil, serta hal ini pula yang membuat oknum-oknum pelaku pembajakan buku masih menjual bebas buku-buku bajakan di pasaran. Perlu diketahui pemerintah telah mengatur tentang hak cipta untuk melindungi hak-hak para pencipta salah satunya dalam membuat suatu karya tulis dalam bentuk buku. Namun dengan adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2018 tentang Hak Cipta tidak semata hak-hak penulis ini dilindungi karena hingga kini masih saja berbagai macam jenis buku dari para penulis terkena pembajakan buku. Bahkan jika ditelisik lebih lanjut masih belum terdapat sanksi tegas bagi para pelaku pembajakan buku. Secara nyata dalam menerapkan kebijakan mengenai pelanggaran hak cipta masyarakat masih belum memahami pentingnya perlindungan hak cipta bagi penulis. Tujuan penulisan ini disusun untuk memberikan informasi dan pembelajaran terkait sanksi pembajakan buku bagi pelaku dan perlindungan hukum terhadap penulis yang terkena dampak dari pembajakan buku, serta kebijakan dan tindakan yang lebih tegas lagi dalam mensosialisasikan peraturan hak cipta bagi masyarakat.
Absi, Warmiyana Zairi, ‘Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Karya Tulis Yang Diterbitkan Melalui Media Elektronik’, Jurnal.Unpal.Ac.Id, 21.September (2023), 297–310
Arika, Defi, and Hari Sutra Disemadi, ‘Perlindungan Pencipta Atas Pembajakan Novel Di Marketplace’, Jurnal Yustisiabel, 6.2 (2022), 182 <https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v6i2.1835>
Dhityaenggarwangi, Chantry, and Dian Purnamasari, ‘Perlindungan Hak Cipta Melalui Regulasi Tokopedia Dalam Penjualan Buku Bajakan Supernova’, Reformasi Hukum Trisakti, 4.1 (2022), 1–10 <https://doi.org/10.25105/refor.v4i1.13400>
Haryani, Anik Tri, Lulus Udjiwati, Mohamad Tohari, Krista Yitawati, Sigit Sapto Nugroho, and Hilman Syahrial Haq, ‘DAFTAR ISI YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum Volume 2 Nomor 1 Maret 2016 ISSN : 2407-8778’, 2 (2016)
Indahningrum, Rizka putri, and lia dwi jayanti, ‘RELEVANSI PERLINDUNGAN HUKUM ANTARA PENULIS & PENERBIT SELAKU PEMEGANG HAK CIPTA ATAS PEMBAJAKAN BUKU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA’, 2507.1 (2020), 1–9 <http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/JKM/article/view/2203>
Nafiatul Munawaroh , ‘8 Teori Keadilan Dalam Filsafat Hukum Menurut Para Ahli’, Hukum Online, 2024, p. 1 <https://www.hukumonline.com/klinik/a/teori-keadilan-dalam-filsafat-hukum-lt62e268cc4bb9b/>
Nugroho, Meysita Arum, and Amsori, ‘Jurnal Hukum Indonesia’, Jurnal Hukum Indonesia, 1 (2022), 10–18
Sobirin, R, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Hak Ekonomi Pencipta E-Book Atas Proses Pendistribusian e-Book Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak …’, Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara …, 28, 2017, 30–42 <http://ojs.uninus.ac.id/index.php/MJN/article/view/526%0Ahttp://119.235.17.41/index.php/MJN/article/view/526/349>
Ujang Badru Jaman, Galuh Ratna Putri, and Tiara Azzahra Anzani, ‘Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital’, Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3.1 (2021), 9–17 <https://doi.org/10.52005/rechten.v3i1.22>
Wibowo, I A, Rekonstruksi Regulasi Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pelanggaran Hak Cipta Berbasis Nilai Keadilan, 2022 <http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31063%0Ahttp://repository.unissula.ac.id/31063/1/10302000204.pdf>
Ikatan Penerbit Indonesia. 2023. Pembajakan Buku Membunuh Kreativitas. https://www.ikapi.org/2023/05/20/pembajakan-buku-membunuh-kreativitas/ Diakses pada 2 Mei 2024 pukul 20.34 WIB.