Urgensi Pendaftaran Hak Merek Untuk Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Perusahaan Startup: Studi Kasus Usaha Rintisan Fieldbois Terrace,Wear
Main Article Content
Pendaftaran hak merek menjadi semakin penting di era digital, terutama bagi perusahaan startup yang rentan terhadap isu pelanggaran merek. Penelitian ini membahas urgensi pendaftaran hak merek untuk memberikan perlindungan hukum bagi perusahaan startup, dengan studi kasus pada usaha rintisan Fieldbois Terrace dan Wear. Pendaftaran merek merupakan langkah penting yang harus diambil oleh startup untuk melindungi identitas dan keunikan produk mereka. Tanpa pendaftaran, startup rentan terhadap pencurian merek dan persaingan tidak sehat, yang dapat merugikan mereka secara finansial dan reputasi. Studi kasus ini menunjukkan bahwa pendaftaran merek memberikan hak eksklusif kepada pemilik untuk menggunakan dan melindungi merek mereka dari penyalahgunaan oleh pihak lain. Hal ini juga membantu dalam membangun kepercayaan konsumen dan meningkatkan nilai bisnis secara keseluruhan. Dengan demikian, penelitian ini menekankan pentingnya pendaftaran merek sebagai langkah strategis untuk mendukung keberlanjutan dan pertumbuhan startup di pasar yang kompetitif. Selain itu, dengan adanya perlindungan hukum yang memadai, startup dapat lebih fokus pada inovasi dan pengembangan produk tanpa khawatir akan risiko pelanggaran merek. Penelitian ini juga menggarisbawahi bahwa pendaftaran merek tidak hanya memberikan perlindungan tetapi juga dapat menjadi aset yang berharga dalam meningkatkan daya saing dan daya tarik bagi investor. Oleh karena itu, memahami prosedur dan manfaat pendaftaran merek adalah kunci bagi startup untuk mencapai kesuksesan jangka panjang di lingkungan bisnis yang dinamis dan terus berkembang.
Jayandi Parasian Sinaga, Willy, and Dewa Gde Rudy. “Perlindungan Hukum Terhadap Kekayaan Intelektual Dalam Bisnis Startup” 1, no. 2 (2024): 244–54. https://doi.org/10.62383/amandemen.v1i2.163.
Rongiyati Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR Komplek MPR, Sulasi RI, DPD Gedung Nusantara, and Jl Jenderal Gatot Subroto Jakarta. “PELINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA PRODUK EKONOMI KREATIF PROTECTION OF THE INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS ON CREATIVE ECONOMIC PRODUCTS,” n.d. https://www.bps.go.id/KegiatanLain/view/.
Faras Nabila Rizadian, Allysa. “Urgensi Mendaftarkan Merek Dagang Untuk Menghindari Penyalahgunaan Merek.” Journal on Education 05, no. 01 (n.d.): 1151–59.
Hediati, Febri Noor. “Optimalisasi Pengawasan Pada Penerimaan Pendaftaran Merek Dalam Rangka Perlindungan Merek.” Jurnal Suara Hukum 2, no. 2 (2020): 234. https://doi.org/10.26740/jsh.v2n2.p234-257.
Hidayat, Taufik, Muskibah Muskibah, and Indriya Fathni. “Pendaftaran Merek Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Pada UMKM.” Zaaken: Journal of Civil and Business Law 3, no. 3 (2022): 431–47. https://doi.org/10.22437/zaaken.v3i3.18845.
Indonesia, (Institusi) Kementrian Hukum dan HAM Republik. “Alur Proses Permohonan Pendaftaran Merek Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016,” 2019. https://jakarta.kemenkumham.go.id/alur-prosedur-pelayanan-2/alur-proses-permohonan-pendaftaran-merek-berdasarkan-uu-no-20-tahun-2016.
Adieb, Maulana. “Startup: Arti, Ciri, Contoh, Dan Bedanya Dengan Perusahaan Konvensional.” Glints.com, 2024. https://glints.com/id/lowongan/startup-adalah/.
Hukun, Fakultas, Universitas Tama, and Jagakarsa Jakarta. “Hak Prioritas Dan Hak Ekslusif Dalam Perlindungan Hki,” n.d.
Pandapotan, Jhonatan. “Sengketa Merek Dagang MS Glow Vs PS Glow Berakhir,” 2023. https://www.liputan6.com/news/read/5310490/sengketa-merek-dagang-ms-glow-vs-ps-glow-berakhir?page=2.
Sus-hki, K Pst, and T Fairuz Jasmine. “Analisis Hukum Terhadap Urgensi Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Usaha Mikro , Kecil , Dan Menengah ( UMKM ) ( STUDI PUTUSAN NOMOR 646” 2, no. 20 (2021): 644–52.
Widjangkoro, Hanung (Universitas Wijaya Kusuma Fakultas Hukum). “Perlindungan Hukum Atas Merek Produk Kreatif” 28 (2023): 25–38.